Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Harusnya Lembaga Survei Serahkan Laporan Sumber Dana Tanpa Diminta

Kompas.com - 17/05/2019, 17:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membenarkan ada sejumlah lembaga survei hitung cepat yang belum menyerahkan laporan sumber dana ke pihaknya.

Padahal, lembaga survei hitung cepat yang terdaftar di KPU wajib untuk melaporkan sumber dana mereka.

"Belum semua (menyerahkan laporan sumber dana) tapi (itu) kewajiban," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: Bawaslu: KPU Langgar Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei Hitung Cepat

Namun demikian, Arief enggan disebut kurang transparan dalam menyampaikan pemberitahuan kepada lembaga survei hitung cepat untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi.

Menurut dia, sudah seharusnya lembaga survei hitung cepat yang mendaftar ke KPU menyerahkan laporan sumber dana dan metodologi, tanpa harus diberi tahu KPU.

"Bukan kurang transparan, kan di UU jelas mereka harus sebutkan itu," ujar Arief.

Baca juga: Bawaslu Putus KPU Bersalah atas Quick Count dan Situng, Ini 5 Faktanya

"Mereka menyampaikan ke kita tanpa harus kita minta-minta harusnya. Ada pasal yang menyatakan mereka harus melaporkan ke KPU," sambungnya.

Menambahkan pernyataan Arief, Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut, pihaknya bakal mengirim surat ke lembaga survei hitung cepat yang belum menyerahkan laporan sumber dana, untuk segera menyerahkan ke KPU.

"Ya nanti kita surati segera. Kita sampaikan, kita tegur, kita kasih peringatan," ujar Ilham.

Baca juga: Lembaga Survei Hitung Cepat Ungkap Sumber Dana di Sidang Bawaslu

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat.

"KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Ketua Bawaslu yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan atas laporan dugaan pelanggaran admistrasi Pemilu terkait lembaga survei hitung cepat, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Dalam persidangan, Bawaslu mengatakan KPU tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei hitung cepat. 

Kompas TV Ditemui di sela-sela rapat pleno KPU tentang rekapitulasi penghitungan suara pemilih di luar negeri, Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga melaporkan lembaga survei hitung cepat ke Bawaslu. Abhan menambahkan, pada hari Senin (6/5), Bawaslu akan menggelar sidang ajudikasi dengan putusan pendahuluan yang akan menentukan apakah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atau menghentikan proses pemeriksaan. #BPNPrabowoSandi #PrabowoSandi #RekapitulasiSuara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nasional
Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Nasional
Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com