JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membenarkan ada sejumlah lembaga survei hitung cepat yang belum menyerahkan laporan sumber dana ke pihaknya.
Padahal, lembaga survei hitung cepat yang terdaftar di KPU wajib untuk melaporkan sumber dana mereka.
"Belum semua (menyerahkan laporan sumber dana) tapi (itu) kewajiban," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Baca juga: Bawaslu: KPU Langgar Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei Hitung Cepat
Namun demikian, Arief enggan disebut kurang transparan dalam menyampaikan pemberitahuan kepada lembaga survei hitung cepat untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi.
Menurut dia, sudah seharusnya lembaga survei hitung cepat yang mendaftar ke KPU menyerahkan laporan sumber dana dan metodologi, tanpa harus diberi tahu KPU.
"Bukan kurang transparan, kan di UU jelas mereka harus sebutkan itu," ujar Arief.
Baca juga: Bawaslu Putus KPU Bersalah atas Quick Count dan Situng, Ini 5 Faktanya
"Mereka menyampaikan ke kita tanpa harus kita minta-minta harusnya. Ada pasal yang menyatakan mereka harus melaporkan ke KPU," sambungnya.
Menambahkan pernyataan Arief, Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut, pihaknya bakal mengirim surat ke lembaga survei hitung cepat yang belum menyerahkan laporan sumber dana, untuk segera menyerahkan ke KPU.
"Ya nanti kita surati segera. Kita sampaikan, kita tegur, kita kasih peringatan," ujar Ilham.
Baca juga: Lembaga Survei Hitung Cepat Ungkap Sumber Dana di Sidang Bawaslu
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat.
"KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Ketua Bawaslu yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan atas laporan dugaan pelanggaran admistrasi Pemilu terkait lembaga survei hitung cepat, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Dalam persidangan, Bawaslu mengatakan KPU tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei hitung cepat.