JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang pelanggaran administrasi Pemilu terkait Situng dan lembaga Survei atas laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sidang yang di pimpin oleh dipimpin Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja menghadirkan pihak terkait yaitu perwakilan empat lembaga survei Indobarometer, SMRC, Poltracking, dan Indikator.
Dalam persidangan majelis mempertanyakan sumber dana dan laporan dana lembaga survei hitung cepat.
Salah satu perwakilan lembaga survei yang hadir, yakni dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Deni, mengatakan sumber dana lembaganya untuk hitung cepat Pilpres dan Pileg berasal dari kerja sama dengan sejumlah media.
Baca juga: Blak-blakan, Charta Politika Buka Cara Kerja Quick Count-nya
"Sumber dana untuk kegiatan quick count SMRC dan isi berasal dari hasil kerjasama dengan media-media masa sebanyak 7 TV nasional dan 2 media online," kata Deni dalam sidang di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Kemudian, saat majelis mempertanyakan laporan sumber dana tersebut dapat dilihat oleh publik atau tidak.
Deni mengatakan, laporan tersebut dapat dilihat oleh publik lewat website resmi SMRC yang telah diunggah pada tanggal 24 April 2019.
Baca juga: Polemik Quick Count dan Tantangan untuk Buka-bukaan Data Internal
"Sangat bersedia (dilihat publik) sudah di-upload ke website SMRC bahkan sebelum tanggal 2. kami upload pada 24 April," ujarnya.
Selanjutnya, perwakilan lembaga survei dari lndikator Politik, Adam Kamil, mengatakan sumber dana lembaganya untuk hitung cepat Pileg dan Pilpres berasal dari dana mandiri Indikator.
"Ini bentuk partisipasi kita. Saya pastikan sumber dana itu berasal dari kas mandiri indikator," kata dia.
Hal senada juga disampaikan Arya Budi yang menjadi perwakilan dari Poltracking. Arya mengungkap dalam laporan ke KPU, pihaknya sudah mencantumkan sumber dana hitung cepat lembaganya berasal dari internal perusahaan.
Sementara itu, Indobarometer tidak mengetahui secara rinci sumber dan laporan dana hitung cepat yang dilakukan lembaganya.
Catatan redaksi:
Berita ini sudah dikoreksi pada Jumat (10/5/2019) pukul 23.58. Koreksi dilakukan atas kekeliruan penulisan sikap Poltracking dalam sidang Bawaslu. Sebelumnya, dituliskan bahwa Poltracking tidak mengetahui secara rinci sumber dana laporan dana hitung cepat.