Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis 98 Akan Kawal KPU pada 22 Mei 2019

Kompas.com - 16/05/2019, 20:44 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rembuk Nasional Aktivis (RNA) 98 akan mengawal Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dari aksi-aksi inkonstitusional saat pengumuman hasil pilpres pada Rabu (22/5/2019) mendatang.

Juru Bicara RNA Sayed Junaedi Rizaldi mengatakan, aksi ini akan melibatkan 5.000 aktivis 98 yang datang dari 34 provinsi se-Indonesia. Para aktivis akan menginap di Kantor KPU RI dari tanggal 21 Mei hingga 22 Mei 2019.

"Kawan-kawan aktivis 98 yang datang dari berbagai daerah membawa aspirasi dan amanat perjuangan rakyat di 34 provinsi yang menghendaki KPU RI tetap kuat, independen dan profesional," kata Sayed dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2019).

Baca juga: Polri Jamin 22 Mei Aman

 

Sayed mengatakan, eskalasi politik nasional kian memanas jelang pengumuman dan penetapan hasil pemilu oleh KPU RI.

Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahkan telah secara terbuka menolak hasil penghitungan suara KPU RI. Sejumlah elite di kubu Prabowo terus menyuarakan gerakan massa atau people power.

"Artinya sudah sedari awal tidak ada itikad baik dan mereka hanya menjadikan demokrasi sebagai batu loncatan untuk membuat perpecahan bangsa dan mencipta instabilitas nasional. Sehingga dengan cara licik dan bengis mau berebut kekuasaan," kata Sayed.

Sayed mengatakan, para aktivis 98 menjunjung tinggi iklim pemilu yang demokratis yang bertujuan mempersatukan Indonesia.

Baca juga: Suasana Panas Jelang 22 Mei, Ganjar dan Ridwan Kamil Sepakat Beri Pesan Damai di Medsos

Oleh karena itu, untuk menghindari pihak-pihak yang hendak melakukan upaya konstitusional, menurut dia, KPU perlu dikawal.

"Kami akan tetap mengerakkan 5.000 aktivis 98 untuk menjaga dan mengawal KPU RI dari tindakan inkonstitusional dari para pihak yang hendak melemahkan dan mendelegitimasi KPU RI yang telah bekerja sesuai amanat konstitusi," kata dia.

Sebelumnya, Prabowo menyatakan penolakan terhadap perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU karena dinilai penuh kecurangan.

Sebaliknya, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengklaim mereka memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 54,24 persen dan Jokowi-Maruf Amin 44,14 persen.

Meski mengklaim ada kecurangan, namun kubu Prabowo mengaku tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com