JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Gerindra Permadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (14/5/2019).
Sedianya, Permadi akan diperiksa sebagai saksi dalam laporan terhadap Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Permadi mengaku harus menghadiri rapat MPR.
"Tapi aku tidak hadir karena ada rapat MPR. Tapi aku minta penundaan, pengacara ku minta penundaan," kata Permadi ketika dihubungi wartawan, Selasa.
Baca juga: Kata Kivlan Zen soal Makar hingga Kabar Melarikan Diri....
Menurut dia, surat permintaan penundaan pemeriksaan akan diserahkan ke pihak kepolisian oleh pengacaranya.
Selain panggilan hari ini, ia mengaku juga dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk dua hari ke depan.
"Tapi saya dipanggil lagi besok di Polda, hari ini di Bareskrim, besok di Polda, kamis di Polda," ungkapnya.
Baca juga: Kivlan Zen: Tidak Benar Ada Makar, Siapa?
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.