KOMPAS.com - Seorang akademisi dari Universitas Indonesia (UI), Ronnie Higuchi Rusli dikabarkan menjadi ahli kesahihan hitung cepat atau quick count yang dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 pada Jumat (10/5/2019).
Namun, Bawaslu memberikan klarifikasi mengenai kehadiran Ronnie dalam sidang tersebut.
Menurut Bawaslu, Ronnie tidak pernah dipanggil sebagai saksi dari pihaknya, melainkan ia menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.
Peristiwa ini bermula saat Ronnie menulis perihal kehadirannya dalam sidang tersebut. Hal ini ditulis Ronnie dalam akun Twitter-nya, @Ronnie_Rusdi.
Dipanggil Bawaslu untuk memberikan pendapat sebagai Ahli tentang kesahihan hasil hitung cepat (Quick Count). pic.twitter.com/fWgfFESHL2
— Ronnie Higuchi Rusli (@Ronnie_Rusli) 9 Mei 2019
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan.
"Bukan Bawaslu yang mengundang yang bersangkutan. Intinya dia saksi yang dihadirkan oleh pemohon (BPN)," ujar Afifuddin saat dihubungi Kompas.com pada Senin (13/5/2019).
Kabar semakin meluas sehingga menjadi disinformasi. Sebab, muncul unggahan salah yang ikut menyertakan twit Ronnie.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Ronnie menyatakan bahwa tidak ada satu pun perwakilan surveyor yang hadir dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019.
Bahkan, terdapat narasi yang menyebutkan bahwa Ronnie membuat anggota Bawaslu dan KPU "planga-plongo" dengan penjelasan yang disajikan.
Padahal, Ronnie Higuchi Rusli tidak pernah menulis atau membuat pernyataan demikian.
Berikut bunyi unggahan yang berisi disinformasi itu:
"Prof Ronnie Higuchi Rusli (pakar IT, statistik, dan guru besar UI) dipanggil Bawaslu sebagai ahli kesahihan quick count lembaga-lembaga survei. Tak ada satu pun surveyor quick count yang mau hadir. Menariknya, kata Prof Ronnie, semua anggota Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya plonga-plongo melihat rumus-rumus yang disajikan beliau."
Dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 terkait lembaga hitung cepat atau quick count, Bawaslu memang mengagendakan untuk mendengarkan keterangan dari pihak pelapor atau dari BPN.
Bawaslu juga mengagendakan untuk mendengarkan keterangan dari pihak terlapor, yakni KPU dan beberapa lembaga survei yang menggelar quick count Pemilu 2019.
Dalam narasi unggahan disinformasi itu disebutkan bahwa tidak ada satu pun orang dari perwakilan surveyor yang turut hadir dalam sidang ini.