Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Komnas HAM soal Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto

Kompas.com - 10/05/2019, 15:37 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berpendapat bahwa pembentukan Tim Asistensi Hukum tidak diperlukan.

Keberadaan tim tersebut dinilai berpotensi melanggar HAM.

"Tim ini dikhawatirkan mereduksi kebebasan setiap orang untuk mengeluarkan pendapat. Ini bisa menciderai sistem dan praktik demokrasi dan prinsip HAM," ujar Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Menurut Rizal, pemerintah perlu mengingat bahwa Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah menjamin hak konstitusi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat.

Baca juga: Komnas HAM: Pemerintah Intervensi Hukum Lewat Tim Asistensi Menko Polhukam

Hak tersebut wajib dihormati semua warga negara termasuk pemerintah.

Selain itu, menurut Rizal, pemerintah harus memahami bahwa demokrasi bersifat riuh, karena di dalamnya selalu terjadi perbedaan pendapat.

Namun, Komnas HAM juga memahami bahwa kebebasan berpendapat itu tidak mutlak. Setiap warga negara tidak dapat berdemokrasi dengan melanggar hukum.

"Jika dipandang suatu pendapat terbukti melanggar hukum, dalam sistem hukum kita sudah ada mekanisme dan lembaga yang berwenang, yakni penegak hukum tanpa harus ada Tim Asistensi Hukum," kata Rizal.

Menurut Rizal, jika Tim Asistensi Hukum dibentuk atas dinamika politik pasca-pemilu. Maka, dapat diartikan pemerintah sedang mendayagunakan pendekatan politik kekuasaan untuk mengintervensi indepensi hukum.

Baca juga: Tim Hukum Bentukan Wiranto Mulai Bekerja, Pemerintah Makin Mantap Tindak Perilaku Inkonstitusional

Apalagi, menurut Rizal, kepolisian dan kejaksaan berada di bawah garis komando Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

"Tugas pemerintah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia, bukan menebar ancaman dan menciptakan atmosfer ketakutan bagi warga negara yang punya pikiran dan pendapat berbeda," kata Rizal.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah membentuk tim hukum yang khusus mengkaji berbagai aksi meresahkan pasca-pemilu.

Wiranto mengatakan, pasca-pemilu banyak bermunculan tindakan yang telah melanggar hukum.

Pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji langkah apa yang akan diambil terkait tindakan yang dinilai melanggar hukum itu.

Tim tersebut terdiri dari para pakar hukum, praktisi hukum, dan para akademisi yang kompeten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com