JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berpendapat bahwa pembentukan Tim Asistensi Hukum tidak diperlukan.
Keberadaan tim tersebut dinilai berpotensi melanggar HAM.
"Tim ini dikhawatirkan mereduksi kebebasan setiap orang untuk mengeluarkan pendapat. Ini bisa menciderai sistem dan praktik demokrasi dan prinsip HAM," ujar Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Menurut Rizal, pemerintah perlu mengingat bahwa Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah menjamin hak konstitusi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat.
Baca juga: Komnas HAM: Pemerintah Intervensi Hukum Lewat Tim Asistensi Menko Polhukam
Hak tersebut wajib dihormati semua warga negara termasuk pemerintah.
Selain itu, menurut Rizal, pemerintah harus memahami bahwa demokrasi bersifat riuh, karena di dalamnya selalu terjadi perbedaan pendapat.
Namun, Komnas HAM juga memahami bahwa kebebasan berpendapat itu tidak mutlak. Setiap warga negara tidak dapat berdemokrasi dengan melanggar hukum.
"Jika dipandang suatu pendapat terbukti melanggar hukum, dalam sistem hukum kita sudah ada mekanisme dan lembaga yang berwenang, yakni penegak hukum tanpa harus ada Tim Asistensi Hukum," kata Rizal.
Menurut Rizal, jika Tim Asistensi Hukum dibentuk atas dinamika politik pasca-pemilu. Maka, dapat diartikan pemerintah sedang mendayagunakan pendekatan politik kekuasaan untuk mengintervensi indepensi hukum.
Baca juga: Tim Hukum Bentukan Wiranto Mulai Bekerja, Pemerintah Makin Mantap Tindak Perilaku Inkonstitusional
Apalagi, menurut Rizal, kepolisian dan kejaksaan berada di bawah garis komando Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
"Tugas pemerintah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia, bukan menebar ancaman dan menciptakan atmosfer ketakutan bagi warga negara yang punya pikiran dan pendapat berbeda," kata Rizal.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah membentuk tim hukum yang khusus mengkaji berbagai aksi meresahkan pasca-pemilu.
Wiranto mengatakan, pasca-pemilu banyak bermunculan tindakan yang telah melanggar hukum.
Pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji langkah apa yang akan diambil terkait tindakan yang dinilai melanggar hukum itu.
Tim tersebut terdiri dari para pakar hukum, praktisi hukum, dan para akademisi yang kompeten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.