Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Video, Bachtiar Nasir Katakan Kasusnya Mengandung Unsur Politis

Kompas.com - 08/05/2019, 16:26 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir mengaku siap menghadapi proses hukum yang sedang menimpanya.

Hal itu disampaikan Bachtiar melalui sebuah video yang telah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

Bachtiar diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

"Insyaallah Allah selalu bersama orang-orang yang bersabar di jalan Allah SWT dan saya siap mengambil risiko atas semua tuduhan ini sekaligus memperjuangkan hak saya," kata Bachtiar melalui rekaman video, Rabu (8/5/2019).

Ia pun menilai bahwa kasus tersebut mengandung unsur politis.

Baca juga: Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka

Namun, dengan tekad ingin menjunjung keadilan, Bachtiar mengaku harus bersikap jujur perihal kasusnya.

"Ya sudah lah ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis. Namun tentu saya harus jujur dan harus adil juga jika ingin menegakkan kejujuran dan keadilan," ujarnya.

"Kalau saya sendiri ga jujur, saya sendiri ga adil ya sama saja saya menjadi sapu yang kotor. Mana bisa saya membersihkan sebuah ruangan, termasuk ruang Indonesia yang kita ingin bersihkan dari berbagai macam bentuk kecurangan dan ketidakadilan," sambung dia.

Baca juga: Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Polri karena Harus Isi Acara Pengajian

Di saat yang berbeda, pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar menuturkan bahwa unsur politis dalam kasus kliennya diduga berkaitan dengan acara Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3.

Ijtima Ulama jilid III adalah acara yang digelar sejumlah ulama pendukung yang beragendakan soal pembahasan kecurangan pemilu yang diduga dilakukan Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Masukan-masukan dari pihak-pihak lain ditangkap oleh UBN (Ustaz Bachtiar Nasir) kemungkinan karena aktifitas beliau di Ijtima Ulama 3," kata Aziz di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Perjalanan Kasus Pencucian Uang Mantan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir

Bachtiar direncanakan diperiksa pada Rabu hari ini. Namun, Bachtiar tak menghadiri dengan alasan memiliki acara pribadi.

Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com