Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita 15 Mata Uang Bernilai Puluhan Miliar Rupiah dari 88 Pejabat Kementerian PUPR

Kompas.com - 26/04/2019, 16:23 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang puluhan miliar dari 88 pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Uang tersebut terdiri dari rupiah dan 14 mata uang asing.

"Uang tersebut disita dari 88 orang pejabat Kementerian PUPR, baik yang berstatus tersangka ataupun masih saksi," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Menurut Febri, sebagian dari pejabat Kementerian PUPR telah melakukan pengembalian uang kepada KPK. Uang-uang tersebut diduga terkait kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Baca juga: Saksi Mengaku Berikan Rp 200 Juta kepada Direktur SPAM Kementerian PUPR

Rincian uang yang disita yaitu, Rp 40,15 miliar; 501.600 dollar Amerika Serikat; 305.312 dollar Singapura.

Kemudian, 20.500 dollar Australia; 147.240 dollar Hong Kong; 30.825 Euro dan 4.000 Pound Britania. Selain itu, 345.712 ringgit Malaysia; 85.100 Yuan; 6.775.000 Won; 158.470 baht; 901.000 Yen; 38.000.000 dong Vietnam; 1.800 shekel, 330 Lira Turki.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat pejabat PUPR sebagai tersangka. Masing-masing yakni, Kasatker SPAM Strategis Anggiat Partunggul Nahat Simaremare dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah.

Baca juga: Terima Rp 200 Juta, Direktur SPAM PUPR Beralasan untuk Dana Operasional Daerah Bencana

Kemudian, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Menurut KPK, suap dari kontraktor diduga diberikan dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.

Kompas TV Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan yang juga adik dari ketua MPR Zulkifli Hasan dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh pengadilan tindak pidana korupsi. Zainudin Hasan dinilai terbukti menerima suap dari <em>fee</em> proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Selain pidana penjara selama 12 tahun dan denda Zainuddin Hasan harus membayar uang pengganti senilai Rp 66,7 miliar. #ZainudinHasan #Korupsi #kpk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Nasional
Hari Ke-13 Keberangkatan Calon Haji RI, 85.782 Jemaah Tiba di Saudi, 10 Orang Wafat

Hari Ke-13 Keberangkatan Calon Haji RI, 85.782 Jemaah Tiba di Saudi, 10 Orang Wafat

Nasional
Ditanya Alasan Ganjar-Mahfud Kalah, Megawati: Tanya Sama yang Bikin TSM

Ditanya Alasan Ganjar-Mahfud Kalah, Megawati: Tanya Sama yang Bikin TSM

Nasional
Ganjar Akan Bantu Kepala Daerah PDI-P di Pilkada 2024

Ganjar Akan Bantu Kepala Daerah PDI-P di Pilkada 2024

Nasional
Diwarnai Keterlambatan, Kloter Terakhir Gelombang Pertama Jemaah Haji Tiba di Madinah

Diwarnai Keterlambatan, Kloter Terakhir Gelombang Pertama Jemaah Haji Tiba di Madinah

Nasional
Andika Perkasa Siap Jika Diperintah PDI-P Maju Pilkada Jakarta

Andika Perkasa Siap Jika Diperintah PDI-P Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Kata Megawati soal Sikap PDI-P Terhadap Pemerintahan ke Depan

Kata Megawati soal Sikap PDI-P Terhadap Pemerintahan ke Depan

Nasional
Pengamat Nilai Megawati Dukung Puan Jadi Calon Ketum PDI-P

Pengamat Nilai Megawati Dukung Puan Jadi Calon Ketum PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com