LANGKAH bersejarah sekaligus ujian besar bagi bangsa Indonesia menggelar pesta demokrasi 17 April 2019. Alhamdulilah secara umum berjalan aman, tertib, dan lancar.
Ujian besar selanjutnya adalah bagaimana pasangan calon presiden dan ribuan calon anggota legislatif dapat menerima hasil pilihan rakyat dengan ikhlas dan bijaksana.
Sebagaimana tradisi pemilu sebelumnya, quick count atau hitung cepat telah digunakan untuk mendapatkan prediksi hasil perolehan suara secara cepat.
Hasil hitung cepat bermanfaat kalau disikapi secara positif dan proporsional. Terlebih bagi yang diprediksi belum akan mendapatkan kepercayaan rakyat, agar ada waktu secara psikologis segera move on dari rasa kecewa sebelum KPU mengumumkan hasil resminya.
Namun, kita prihatin akan adanya polemik politik yang merisaukan masyarakat setelah dilakukan hitung cepat oleh lembaga survei terakreditasi yang mengunggulkan Joko Widodo dan Ma'ruf di kisaran 9-10 persen.
Sebaliknya, Prabowo Subianto dan Sandiaga juga mendeklarasikan kemenangan di kisaran 62 persen berdasarkan real count survei internalnya.
Adanya polemik hasil prediksi dari quick count dan real count harus disikapi secara proporsional dan bijaksana oleh kedua belah pihak, terlebih oleh elite politik dan tokoh bangsa.
Hal ini perlu agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi gerakan anarkis dan inkontitusional yang berpotensi menimbulkan konflik politik berkepanjangan dan merusak integrasi bangsa dan keutuhan NKRI.
Tim pemenangan dan elite politik di kedua kubu sebaiknya tidak melakukan klaim kemenangan berlebihan yang dapat membakar emosi para pendukung dan iklim yang kurang kondusif serta ajakan gerakan masa yang berpotensi desktruktif.
Stabilitas politik nasional saat ini sangat tergantung kepada kearifan kedua tokoh bangsa beserta elitw politik pendukungnya untuk meredam kegaduhan dan mampu bersabar menantikan hasil hitungan resmi yang akan dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum hingga 22 Mei 2019.
Sebagai sebuah produk ilmiah, quick count sesungguhnya telah diterima dalam praktik demokrasi dan teruji validitasnya.
Quick count berguna sebagai instrumen pengawasan dan pengawalan dari potensi kecurangan pasca pemungutan suara.
Secara regulatif, metode hitung cepat telah diatur dalam Pasal 447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai salah satu bentuk partisipasi publik dalam pemilu melalui survei tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu.
Pasal 449 dalam UU Pemilu menyatakan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana dan metodologi yang digunakan.
Lembaga survei juga dilarang melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Ancaman pidana menunggu bila mereka melanggar.