JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan KPU soal pemberian santunan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit.
Namun demikian, belum ada kepastian mengenai besaran anggaran santunan yang disetujui oleh Kemenkeu.
"Kemarin kita sudah rapat (dengan Kemenkeu). Sampai dengan hari ini, prinsipnya (usulan santunan) sudah disetujui," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Baca juga: KPU Usulkan Beri Santunan Rp 30-36 Juta ke Keluarga KPPS yang Meninggal Dunia
"Tinggal Kementrian Keuangan akan menetapkan besarannya berdasarkan usulan kita, cuma saya belum update apakah usulan kita disetujui seratus persen atau tidak," sambungnya.
KPU mengusulkan, besaran santunan untuk keluarga korban meninggal dunia kisaran Rp 30-36 juta.
Untuk KPPS yang mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan kecacatan, dialokasikan Rp 30 juta. Sementara untuk korban luka, besaran santunan yang diusulkan ialah Rp 16 juta.
Baca juga: 15 Anggota Polri yang Gugur Saat Amankan Pemilu Dapat Kenaikan Pangkat dan Santunan
Menyambung pernyataan Arief Budiman, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim berharap besaran anggaran dapat dikeluarkan Kemenkeu dalam waktu cepat.
Sehingga, dalam sepuluh hari ke depan, sudah ada regulasi atau petunjuk teknis (juknis) tentang persyaratan pemberian santunan.
Arif Rahman memastikan, persyaratan pemberian santunan akan dibuat semudah mungkin.
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Pemerintah Beri Santunan 90 KPPS yang Meninggal Dunia
"(Syarat pemberian santunan) ada verifikasi di tingkat atasannya, kemudian nanti mereka diminta membuat semacam surat penyataan tanggung jawabnya, jadi kalau ada kesalahan memang bertanggung jawab," ujarnya.
KPU mencatat, hingga Selasa (23/4/2019) pukul 16.30 WIB, jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia bertambah menjadi 119 orang. Selain itu, 548 orang dilaporkan sakit.
Jumlah tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota di 25 provinsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.