Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Jaksa KPK, Aturan MA Melarang OC Kaligis Ajukan PK Lebih dari Satu Kali

Kompas.com - 24/04/2019, 13:16 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus suap hakim Otto Cornelis Kaligis.

Jaksa menilai, materi PK tersebut tak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Sebab, menurut jaksa, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana, melarang PK diajukan lebih dari satu kali. Selain itu, terhadap putusan PK tidak dapat diajukan PK.

"Sesuai SEMA Nomor 7 Tahun 2014, maka ketua pengadilan tingkat pertama dapat menolak permohonan PK lebih dari satu kali. Kami mohon putusan sela hakim, apakah akan dilanjut atau ditolak," ujar jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Baca juga: Tanggapi Permohonan PK, Jaksa Sebut OC Kaligis Masih Tergolong Setengah Baya

Jaksa kemudian meminta hakim menanyakan kepada OC Kaligis, apakah PK yang kali ini diajukan bukan PK yang pertama.

Namun, setelah bermusyawarah dengan dua hakim lainnya, Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri menolak permintaan jaksa untuk membuat putusan sela.

Menurut hakim, sidang pendahuluan PK tidak mengenal eksepsi dan putusan sela. Tidak ada payung hukum bagi hakim untuk menolak permohonan PK.

"Kami hanya saluran untuk sampaikan keberatan PK ke Mahkamah Agung. Jadi kami tidak bisa mengambil sikap harus seperti ini atau seperti itu, kami hanya periksa keabsahan bukti-bukti," kata Fashal.

OC Kaligis kembali mengajukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung. Mantan advokat senior itu berharap hukumannya dikurangi.

Baca juga: Meski Hukumannya Sudah Dikurangi, OC Kaligis Kembali Ajukan PK

Menurut Kaligis, jika dibandingkan dengan terpidana lain dalam kasus yang menjeratnya, hukuman terhadapnya jauh lebih berat.

Dia menilai, setidaknya hukuman terhadapnya sama dengan Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan mantan anak buah Kaligis.

"Kalau pun mau dihukum, sama dengan Gary 2 tahun, sekarang sudah 4 tahun, umur saya sudah 77 tahun," kata Kaligis.

Sebelumnya, MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan OC Kaligis. MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun.

Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi tujuh tahun penjara.

Baca juga: Pimpinan KPK Kecewa dengan Putusan PK OC Kaligis

OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Uang tersebut didapat OC Kaligis dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada OC Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com