JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menyatakan pihaknya kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Otto Cornelis Kaligis.
"Pertama-tama, KPK tentu kecewa, apalagi kalau kita bicata tentang efek jera dalam pemberantasan korupsi," kata Syarif, lewat pesan singkat, Jumat (22/12/2017).
OC Kaligis diketahui mendapat keringanan hukuman tiga tahun, dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun, pada putusan PK tersebut.
Meski kecewa, Syarif mengatakan, KPK menghormati putusan MA tersebut. Namun, dia berharap ke depan tetap ada komitmen yang lebih kuat dari pengadilan untuk pemberantasan korupsi.
Baca juga : MA Kabulkan PK OC Kaligis, Hukumannya Dikurangi Tiga Tahun
Terutama, lanjut Syarif, hukuman yang maksimal baik pidana penjara ataupun bentuk hukuman lain seperti denda, uang pengganti, atau hukuman tambahan lain.
"Karena kita sering dikritik publik tentang efek jera yang lemah karena hukuman yang rendah," ujar Syarif.
MA sebelumnya mengurangi sebanyak tiga tahun masa penahanan Kaligis dari 10 tahun menjadi tujuh tahun penjara.
"Ya dikabulkan (PK) oleh majelisnya, jadi dari 10 tahun, menjadi 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA, Suhadi, saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017).
Perkara dengan nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 tersebut diputus pada 19 Desember 2017. Majelis hakim yang memeriksa PK tersebut adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung, Hakim Agung Syarifuddin yang bertindak selaku ketua majelis, dibantu Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung dan Hakim Agung Surya Jaya selaku anggota majelis.
Putusan PK ini, lanjut Suhadi, pidananya hampir sama dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yakni 7 tahun penjara. Di PT, Kaligis dihukum penjara 7 tahun, dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga : PK MA Ringankan Hukuman OC Kaligis, Ini Tanggapan KPK
Hukuman di tingkat PT itu lebih berat dari vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memutus Kaligis dengan vonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Soal dikuranginya pidana Kaligis, Suhadi belum mendapat lengkap amar putusan majelis. Namun, lanjut dia, berdasarkan Pasal 263 KUHAP, ada tiga kemungkinan yang jadi pertimbangan hakim.
Yang pertama, kata Suhadi, ada keadaan baru yang sewaktu sidang awal belum pernah ada, atau yang sering disebut dengan novum.
"Yang kedua ada putusan yang bertolak belakang satu dengan yang lain dalam rumpun perkara yang sama," ujar Suhadi.
Baca juga : MK Tolak Gugatan OC Kaligis
Kemudian yang ketiga adalah adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, pada putusan yang dimohonkan pemohon PK itu.
"Sekitar itulah tiga alasannya. Tapi detail yang mana yang digunakan oleh pemohon kemudian dikabulkan oleh majelis, kita tunggu saja putusan yang lengkapnya. Setelah diminutasi, akan dipublikasikan di website Mahkamah Agung," ujar Suhadi.
Kaligis sebelumnya didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.