JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi materi permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus suap, Otto Cornelis Kaligis.
Salah satunya, jaksa menanggapi alasan Kaligis yang merasa sudah lanjut usia sehingga tidak patut dihukum tinggi.
"Bahwa pemohon PK selalu berasan sudah berusia lanjut, karena sudah berumur 77 tahun adalah tidak tepat. Jaksa melihat pemohon masih sehat dan energik," ujar jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Dalam tanggapan, jaksa mencantumkan kriteria usia lanjut yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca juga: Meski Hukumannya Sudah Dikurangi, OC Kaligis Kembali Ajukan PK
Organisasi yang berkedudukan di Swiss tersebut menetapkan kriteria baru yang membagi kehidupan manusia dalam 5 kelompok usia.
Kriteria tersebut melalui studi tentang kualitas kesehatan dan harapan hidup rata-rata manusia di seluruh dunia.
Menurut WHO, usia 0-17 tahun termasuk dalam kategori anak di bawah umur. Kemudian, usia 18-65 tahun termasuk kategori pemuda.
Selanjutnya, usia 66-79 termasuk kategori setengah baya. Kemudian, 80-99 tahun termasuk kategori orang tua. Sementara, usia di atas 100 tahun dalam kategori orang tua berusia panjang.
Baca juga: Pimpinan KPK Kecewa dengan Putusan PK OC Kaligis
Dengan demikian, menurut jaksa, orang yang berusia 70 tahun tidak digolongkan dalam kategori orang yang sudah tua. Bahkan, usia 65 tahun masih tergolong sebagai pemuda.
"Bahwa melihat kriteria WHO, maka usia pemohon PK masuk dalam kategori setengah baya," kata Burhanudin.
OC Kaligis kembali mengajukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung. Mantan advokat senior itu berharap hukumannya dikurangi.
Menurut Kaligis, jika dibandingkan dengan terpidana lain dalam kasus yang menjeratnya, hukuman terhadapnya jauh lebih berat.
Dia menilai, setidaknya hukuman terhadapnya sama dengan Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan mantan anak buah Kaligis.
"Kalau pun mau dihukum, sama dengan Gary 2 tahun, sekarang sudah 4 tahun, umur saya sudah 77 tahun," kata Kaligis.
Baca juga: PK MA Ringankan Hukuman OC Kaligis, Ini Tanggapan KPK
Sebelumnya, MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan OC Kaligis. MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun.
Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi tujuh tahun penjara.
OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Uang tersebut didapat OC Kaligis dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada OC Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.