JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyebutkan, data hasil penghitungan suara yang ditampilkan pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) bukan hasil resmi dan hanya bersifat sementara.
Jika ada kesalahan pada data yang ditampilkan, maka data tersebut masih bisa diperbaiki.
"Kalau ada yang salah tulis atau salah entry, maka bisa dikoreksi, bisa diperbaiki," kata Pramono kepada Kompas.com, Jumat (19/4/2019).
Baca juga: Hasil Sementara Situng KPU Data 1,3 Persen: Jokowi-Maruf 56,36 Persen, Prabowo-Sandi 43,64 Persen
Pramono menyebutkan, Situng yang ditampilkan pada laman pemilu2019.kpu.go.id merupakan bentuk transparansi pihaknya dalam melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara.
Proses penghitungan dan rekapitulasi suara sengaja dipublikasikan agar seluruh masyarakat maupun peserta pemilu bisa mengaksesnya.
Situng hanya sebagai referensi bagi masyarakat untuk memantau proses.
Baca juga: KPU Jelaskan Mekanisme Sistem Penghitungan Suara Pemilu Melalui Situng
Di luar itu, KPU melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang, untuk nantinya ditetapkan sebagai hasil resmi.
"Perlu ditegaskan bahwa hasil penghitungan dan rekapitulasi oleh KPU tetap menggunakan manual, bukan mengikuti dokumen yang dipublikasikan," kata Pramono.
Sebelumnya, di media sosialTwitter beredar tentang kesalahan input data di Situng KPU. Beberapa warganet mengunggah twit disertai sejumlah gambar hasil Situng dan formulir C1.