JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) meluncurkan posko pengaduan nasional kecurangan Pemilu 2019. Posko tersebut akan mulai bekerja hingga proses rekapitulasi suara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan, posko tersebut siap menampung semua persoalan terkait pemilu. Para pelapor akan mendapatkan formulir pengaduan dan akan diproses apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak.
"Posko ini bekerja mulai hari ini sampai hasil rekapitulasi suara ditetapkan. Kami siap dari pukul 09.00 hingga 17.00. Kita akan berikan formulir dan memproses, apakah bisa ditindaklanjuti ke tingkat Bawaslu atau tidak," papar Irfan di Rumah Aspirasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).
Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Luncurkan Posko Pengaduan Pemilu
Ia menjelaskan advokat yang tergabung dalam koalisi mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga siap membantu pengaduan dari masyarakat. Fakta dan bukti hukum harus disertakan agar proses pengaduan bisa berjalan lancar.
Posko pengaduan, lanjut Irfan, dibentuk karena kasus terkait hukum kian marak menjelang pelaksanaan pemilu yang akan digelar 17 April 2019. Hoaks pun terjadi secara masif dan harus ditindaklanjuti secara hukum.
"Kami melihat persoalan hukum makin luar biasa banyaknya. Masalah hoaks datang bertubi-tubi, maka kami meluncurkan posko pengaduan. Posko ini juga secara serentak dibuka di setiap provinsi dan bergerak masing-masing," ungkapnya.
Baca juga: Seknas Prabowo-Sandi Bentuk Laskar Pencegahan dan Pengawasan Kecurangan Pemilu
Wakil Ketua TKN, Moeldoko, menambahkan, posko pengaduan pemilu TKN bertujuan untuk memperkuat KPU sebagai lembaga independen penyelenggaraan pemilu. Hal itu mengingat banyaknya tudingan dan hoaks yang berupaya mendelegitimasi KPU.
"KPU kita kuatkan, mereka lembaga independen yang memiliki mandat menyelenggarakan pemilu. Apalagi sekarang ada oknum yang mencoba mendelegitimasi pemilu," tegas Moeldoko.
Baca juga: Djoko Santoso: Prabowo akan Mundur jika Terjadi Kecurangan Pemilu
Dirinya menegaskan, posko pengaduan juga tidak mengintervensi tugas KPU maupun Bawaslu. Sebab, posko pengaduan sifatnya hanya memperkuat penyelenggara pemilu saja.
"Kita harus hormati KPU dan tidak intervensi. Posko ini mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang pemilu," pungkasnya.