JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, sempat ada permintaan dari sejumlah tahanan untuk tak mengenakan rompi tahanan dan borgol saat ke TPS 012 Guntur, Rutan K-4 KPK.
Pada Rabu (17/4/2019) kemarin, terdaftar 65 tahanan dari tiga rutan cabang KPK akan menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut.
Namun, hingga TPS ditutup, hanya 36 tahanan yang menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Baca juga: Di Rutan KPK, hanya 36 dari 65 Tahanan yang Mencoblos
"Kemarin memang sempat muncul permintaan agar tidak mengenakan baju tahanan, misalnya, atau tidak dalam keadaan diborgol ketika keluar dari rutan masing-masing menuju tempat pemungutan suara," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
"Karena hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada di KPK. Kalau kami misalnya tidak mengenakan borgol dan tidak mengenakan baju tahanan," kata dia.
Baca juga: Hanya 6 dari 119 Tahanan Teroris di Polda Metro Jaya yang Mencoblos
Terkait dengan tahanan yang tak menggunakan hak pilih, Febri menilainya sebagai hak tahanan.
Menurut Febri, KPK bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah berupaya memfasilitasi para tahanan untuk menyalurkan suaranya.
"KPK tidak bisa memaksa siapa pun juga. Jadi kalau ada tahanan ataupun pihak lain yang tidak memberikan hak suaranya tentu itu kembali pada mereka masing-masing. Pada prinsipnya KPK sudah fasilitasi kesempatan bagi untuk memberikan suara," ujar Febri.
Baca juga: Tingkah Para Tahanan KPK Saat Nyoblos, dari Unjuk Borgol hingga Teriak Prabowo
"Dan mereka akhirnya menandatangani pernyataan tidak memberikan hak suara pada pemilu kemarin. Jadi prinsip dasarnya KPK bersama pihak TPS itu sudah berkoordinasi semaksimal mungkin," sambung Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.