JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemangku kepentingan diminta berkoordinasi perihal pencopotan alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang pada 14-16 April 2019.
Hal itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby perihal persiapan hari pemungutan suara yang jatuh pada 17 April 2019.
"KPU, Bawaslu, dan aparat pemerintah harus memastikan kerja sama yang koordinatif untuk membersihkan semua alat peraga kampanye. Mengembalikan kondisi ruang publik seperti sediakala," ungkap Alwan melalui keterangan tertulis, Senin (15/4/2019).
Pada masa tenang, segala bentuk kampanye tidak diperbolehkan, termasuk melalui spanduk atau baliho.
Oleh karena itu, ruang publik sudah sepatutnya bersih dari berbagai peraga kampanye para peserta pemilu.
Dengan begitu, Alwan menuturkan, pemilih dapat merasa nyaman dalam suasana pemilu.
Baca juga: Sebanyak 1.169 APK Ditertibkan di Kepulauan Seribu
Selain itu, pembersihan APK juga bertujuan menghindari saling tuduh antarpendukung kandidat.
"Kondisi ini untuk semakin membuat masyarakat pemilih nyaman dan menjamin kebersihan dan keindahan kawasan Pemilu," ujarnya.
"Jika pada masa kampanye alat peraga kampanye masih berada dalam tempat publik maka akan menimbulkan potensi saling tuduh antarpendukung pasangan calon terhadap proses pembersihan alat peraga kampanye tersebut," sambung dia.