Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tenang Pemilu, KPI Minta Lembaga Penyiaran Ikuti Aturan Main

Kompas.com - 14/04/2019, 06:06 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com  – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau semua lembaga penyiaran di Indonesia untuk mengikuti aturan yang diterapkan saat memasuki masa tenang Pemilu, selama tiga hari, mulai Minggu (14/4/2019) hingga Selasa (16/4/2019).

Imbauan ini disampaikan KPI melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (13/4/2019) malam.

Landasan yang digunakan KPI adalah Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menyampaikan pada masa tenang Pemilu lembaga penyiaran dilarang memuat berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu dan atau dalam bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Baca juga: Dewan Pers: Tak Ada Aturan soal Batasan Pemberitaan di Masa Tenang Kampanye, tapi...

Selain itu, KPI melarang debat terbuka peserta pemilu kembali disiarkan. Segala bentuk kegiatan kampanye peserta pemilu, hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu iklan yang dibuat atau diperankan oleh peserta dan/atau pelaksana kampanye pemilu juga tidak boleh ditayangkan.

Surat Edaran KPI terkait imbauan pada lembaga penyiaran saat masa tenang dan hari pemungutan suara di Pemilu 2019.kpi.go.id Surat Edaran KPI terkait imbauan pada lembaga penyiaran saat masa tenang dan hari pemungutan suara di Pemilu 2019.

Yuliandre berharap semua lembaga penyiaran dapat mematuhi aturan yang telah dibuat demi kondusifitas jelang hari-H pencoblosan.

"Kami berharap seluruh lembaga penyiaran mematuhi aturan ini agar kondisi dan suasana damai di masyarakat pada saat masa tenang tidak terganggu,” kata Yuliandre.

"Mari kita memberi ruang untuk masyarakat untuk berpikir dengan tenang dan menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani mereka masing-masing tanpa tekanan dan pengaruh dari manapun," tuturnya.

Tak hanya pada hari tenang, KPI juga meminta lembaga penyiaran menaati aturan di hari pemungutan suara, yakni mengenai ketentuan penyiaran hasil perhitungan cepat.

Hasil hitung cepat baru boleh ditayangkan dua jam setelah pemungutan suara selesai di Wilayah Indonesia Barat. Selanjutnya, hitung cepat hanya boleh dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU.

Terakhir, hasil perhitungan cepat harus disertai keterangan bukan hasil resmi yang dikeluarkan penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com