JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengungkapkan bahwa akun Twitter-nya yang diretas masih belum di-take down, meski sudah melaporkannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Sampai sekarang, tadi saya cek akun tersebut masih aktif, masih hidup, masih bisa dilihat, dan belum di-take down," kata Ferdinand saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/4/2019).
Ferdinand mengunjungi pihak Kominfo pada Selasa (2/4/2019) dan meminta agar akunnya yang diretas segera di-take down.
Baca juga: Akun Twitter dan E-mailnya Diretas, Ferdinand Hutahaean Lapor ke Bareskrim
Menurutnya, pihak Kominfo akan mengajukan permintaan secara resmi kepada Twitter untuk menonaktifkan akunnya.
Ia mengungkapkan, akan menunggu hingga hari ini perihal status akun yang diretas dan mengunggah konten berbau pornografi.
Jika masih belum di-take down, Ferdinand mengaku akan kembali mengunjungi pihak Kominfo.
"Mungkin hari ini saya akan menunggu. Kalau belum juga di-take down, besok saya akan mendatangi lagi Kominfo, bertanya masalahnya apa kenapa belum di-take down," ungkapnya.
Baca juga: Ferdinand: Kalau Dirasa Menghina Maruf Amin, Saya Minta Maaf
Sebelumnya, Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Demokrat ini melaporkan peretasan akun Twitter yang dialaminya ke Bareskrim Polri, Selasa (2/4/2019).
Selain peretasan, Ferdinand juga melaporkan peredaran foto berbau pornografi terkait dirinya.
"Saya melaporkan ke Bareskrim yang pertama adalah pelanggaran terhadap UU ITE, Pasal 30, mengakses akun Twitter dan akun Gmail saya secara ilegal," kata Ferdinand saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Tweet soal Infrastruktur Langit, Ferdinand Hutahaean Bantah Hina Maruf Amin
"Yang kedua adalah peredaran foto-foto yang dirangkai menjadi sebuah video pendek yang berbau pornografi bahwa itu upaya menghancurkan nama baik saya," sambung dia.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0342/IV/2019/BARESKRIM.
Pasal yang digunakan yaitu Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Kemudian, ia juga melaporkan dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.