Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana jika Saya Belum Terdaftar di DPT Pemilu 2019?

Kompas.com - 04/04/2019, 13:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilih yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Pemilih kategori ini masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Namun demikian, pemilih kategori ini hanya dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

"Kalau sudah saat seperti ini belum masuk DPT, tidak bisa lagi masuk DPT. Jadi masuk ke dalam DPK, nanti memilih harus di TPS sesuai alamat tempat tinggal," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2019).

Baca juga: Hal-hal yang Pemilih Pemilu 2019 Wajib Tahu

Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu pukul 12.00-13.00.

Namun demikian, Viryan mengimbau pemilih untuk lebih dulu memastikan, apakah dirinya sudah tercatat di DPT atau belum.

"Dalam beberapa kasus, pemilih yang menyatakan dirinya belum terdaftar (di DPT), setelah datang ke kantor KPU Kabupaten/Kota setempat itu dicek datanya sudah ada (di DPT)," ujar Viryan.

Baca juga: Pemilu Serentak, Ini Waktu yang Dibutuhkan Pemilih untuk Mencoblos

Untuk mengetahui apakah pemilih sudah tercatat di DPT atau belum, pemilih bisa mengecek di kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat atau online.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek DPT:

  1. Datang langsung ke KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah yang tercatat dalam e-KTP. Petugas akan membantu pemilih untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT atau belum.
  2. Cek di portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go id.

Baca juga: Akun Nurhadi-Aldo Pamit Jelang Pemilu, Ini Kata Nurhadi...

Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor KPU Kabupaten/Kota, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id
  2. Di halaman utama, pemilih diminta untuk memasukan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP. Pastikan kolom diisi dengan benar
  3. Kolom akan menampilkan nama, jenis kelamin, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan, serta TPS pemiliih, jika pemilih sudah terdaftar di DPT. Jika pemilih belum terdaftar di DPT, maka data tak akan tertampil.
Kompas TV Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyatakan penyelesaian permasalahan pemilu telah diatur sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Arief berharap segala persoalan yang berkaitan dengan pemilihan umum dapat diselesaikan secara hukum melalui Bawaslu, Mahkamah Konstitusi, hingga pengadilan. Komisi Pemilihan Umum menegaskan upaya mengerahkan people power jika terjadi kecurangan pemilu tak akan mengubah hasil penghitungan suara pemilu 2019. #AncamanAmienRais #PeoplePower #AmienRais
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com