JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilih yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Pemilih kategori ini masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Namun demikian, pemilih kategori ini hanya dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
"Kalau sudah saat seperti ini belum masuk DPT, tidak bisa lagi masuk DPT. Jadi masuk ke dalam DPK, nanti memilih harus di TPS sesuai alamat tempat tinggal," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2019).
Baca juga: Hal-hal yang Pemilih Pemilu 2019 Wajib Tahu
Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu pukul 12.00-13.00.
Namun demikian, Viryan mengimbau pemilih untuk lebih dulu memastikan, apakah dirinya sudah tercatat di DPT atau belum.
"Dalam beberapa kasus, pemilih yang menyatakan dirinya belum terdaftar (di DPT), setelah datang ke kantor KPU Kabupaten/Kota setempat itu dicek datanya sudah ada (di DPT)," ujar Viryan.
Baca juga: Pemilu Serentak, Ini Waktu yang Dibutuhkan Pemilih untuk Mencoblos
Untuk mengetahui apakah pemilih sudah tercatat di DPT atau belum, pemilih bisa mengecek di kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat atau online.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek DPT:
Baca juga: Akun Nurhadi-Aldo Pamit Jelang Pemilu, Ini Kata Nurhadi...
Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor KPU Kabupaten/Kota, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Berikut langkah-langkahnya: