Pemilih kategori ini masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Namun demikian, pemilih kategori ini hanya dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
"Kalau sudah saat seperti ini belum masuk DPT, tidak bisa lagi masuk DPT. Jadi masuk ke dalam DPK, nanti memilih harus di TPS sesuai alamat tempat tinggal," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2019).
Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu pukul 12.00-13.00.
Namun demikian, Viryan mengimbau pemilih untuk lebih dulu memastikan, apakah dirinya sudah tercatat di DPT atau belum.
"Dalam beberapa kasus, pemilih yang menyatakan dirinya belum terdaftar (di DPT), setelah datang ke kantor KPU Kabupaten/Kota setempat itu dicek datanya sudah ada (di DPT)," ujar Viryan.
Untuk mengetahui apakah pemilih sudah tercatat di DPT atau belum, pemilih bisa mengecek di kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat atau online.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek DPT:
Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor KPU Kabupaten/Kota, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Berikut langkah-langkahnya:
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/04/13094611/bagaimana-jika-saya-belum-terdaftar-di-dpt-pemilu-2019