JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik yang berisikan 400.000 amplop uang dengan pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000.
Kardus-kardus tersebut disita lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
"Pengecekan sedang dilakukan selama beberapa hari ini. Sampai sore ini masih dilakukan pengecekan untuk kardus ketiga. Jadi satu per satu amplop tersebut dibuka dan kemudian uangnya dihitung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2019) malam.
Baca juga: Geledah Rumah Bowo Sidik hingga Kantor PT Pupuk Indonesia, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Hasil perhitungan itu nantinya akan menjadi informasi yang dituangkan dalam berkas acara dalam kasus ini. Febri menjelaskan, pihaknya tentu membutuhkan waktu untuk menuntaskan pembongkaran kardus lainnya.
"Dari yang sudah dibuka berisi uang Rp 20.000 dan sebagian kecil ada uang dalam pecahan Rp 50.000. Untuk jumlah sampai saat ini sekitar Rp 246 juta yang sudah dikeluarkan dari amplop tersebut," ujarnya.
Febri mengakui, tim KPK menemukan cap jempol saat mulai membuka amplop-amplop tersebut.
"Memang ada stempel atau cap tertentu di amplop tersebut. Yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut. Sejauh ini begitu," kata Febri.
Baca juga: Ketua KPK Minta Kasus Bowo Sidik Tak Dikaitkan Politik
Menurut Febri, sejauh ini amplop uang tersebut diduga akan dibagikan oleh Bowo Sidik kepada warga. Pembagian itu demi kepentingan pencalonan Bowo sebagai calon anggota DPR di Pemilu 2019.
"Dari bukti-bukti, dari fakta-fakta hukumnya yang ditemukan sejauh ini yang bisa dikonfirmasi dan kami temukan fakta hukumnya amplop tersebut diduga akan digunakan pada serangan fajar pada proses pemilu legislatif pada pencalegan BSP (Bowo Sidik)," kata dia.
Febri menegaskan, pihaknya tak ingin berspekulasi dengan temuan cap tersebut. Ia juga meminta kepada publik agar memisahkan proses hukum terhadap Bowo dengan kepentingan politik Pemilu 2019.
Baca juga: Posko Pemenangan Bowo Sidik Pangarso di Kudus Lengang, APK Dibersihkan
"Kami juga berharap proses hukum ini dilihat oleh semua pihak secara independen sebagaimana proses hukum yang diatur di hukum acara yg berlaku. KPK mengingatkan semua pihak tidak mengaitkan KPK dengan isu politik praktis karena yang dilakukan proses penegakan hukum," sambung Febri.
Dalam kasus ini, Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Baca juga: KPK Pandang Kasus Anggota DPR Bowo Sidik Seperti Fenomena Gunung Es
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
Di sisi lain, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.
Sebab, KPK menemukan 400.000 amplop berisi pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 dalam 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.