JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dinilai berdampak positif. Putusan MK dinilai bisa memperkecil angka pemilih yang berencana golput karena persoalan administrasi.
"Pemilih yang potensial tidak dapat menggunakan hak pilihnya, itu dapat terakomodasi. Angka golputnya dapat semakin kecil, terutama yang golput karena administrasi," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan (suket) perekaman untuk mencoblos. Surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Baca juga: Ini 4 Putusan MK untuk Hari Pencoblosan Pemilu 2019
Menurut Pram, putusan ini membuka ruang bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP untuk menggunakan haknya dalam pemilu. Hal itu berlaku bagi yang belum melakukan perekaman data maupun yang sudah merekam tetapi belum memdapat fisik e-KTP.
Meski demikian, KPU membatasi bahwa surat keterangan itu hanya boleh dikeluarkan oleh dinas yang menangani masalah kependudukan. Selain dinas terkait, surat yang dikeluarkan untuk menggunakan hak suara dianggap tidak sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.