JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memenangkan kasus gugatan investasi tambang atas dua perusahaan tambang asing, Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd di forum arbitrase International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang berkedudukan di Washington DC, Amerika Serikat.
Dominique Hascher, Professor Karl- Heinz Böckstiegel serta Professor Jean Kalicki sebagai Komite ICSID menolak seluruh permohonan annulment of the award yang diajukan penggugat dalam perkara nomor ARB/12/14 and ARB/12/40.
"Kemenangan yang diperoleh Pemerintah Indonesia dalam forum ICSID ini bersifat final, berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lainnya yang dapat dilakukan oleh penggugat," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (25/3/2019) siang.
Diketahui, Menkumham Yasonna beserta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Muzhar dan tim adalah sebagai pengacara negara.
Perkara ini bermula saat dua penggugat Churchill Mining Plc (Inggris) dan Planet Mining Pty Ltd (Australia) menuding pemerintah Indonesia, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, melanggar poin perjanjian bilateral investasi pada 2010.
Tudingan itu muncul setelah Pemkab Kutai Timur mengekspropriasi 350 kilometer persegi lahan tambang batubara yang terletak di Kecamatan Busang.
Ekspropriasi adalah sejenis nasionalisasi yang disertai dengan pemberian ganti rugi atau kompensasi.
Kebijakan ekspropriasi dilakukan dengan mencabut Kuasa Pertambangan (IP) atau Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi anak perusahaan Churcil Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd.
Dua perusahaan tambang asing tersebut menuding, melalui ekspropriasi, mereka merugi. Mereka kemudian mengajukan gugatan sebesar 1,3 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 18 triliun.
Pada 6 Desember 2016, tribunal arbitrase sudah memutuskan menolak gugatan dua perusahaan itu.
Bahkan, arbitrase mengabulkan permohonan Indonesia agar penggugat membayar penggantian biaya perkara, yakni sebesar 9,4 juta dolar AS.
Nilai penggantian itu merupakan yang terbesar sepanjang sejarah putusan dari ICSID.
Tidak terima pada putusan, dua perusahaan itu kembali mengajukan permohonan pembatalan putusan itu ke Konvensi ICSID.
Akhirnya, melalui perjuangan panjang, tanggal 18 Maret 2019, Komite ICSID menegaskan kemenangan Pemerintah Indonesia lewat sebuah keputusan final dan berkekuatan hukum tetap (decision on annulment).
"Melalui kemenangan ini, Indonesia terhindar dari klaim sebesar 1,3 miliar dollar AS atau sebesar Rp 18 triliun, yakni gugatan dua perusahaan tambang asing itu," ujar Yasonna.
"Ini sekaligus bukti bahwa pemerintah Indonesia memiliki kedaulatan di dalam pengelolaan pada sektor pertambangan," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.