Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bicara soal Pemecatan Prabowo dari TNI, Agum Gumelar Dilaporkan ke Bareskrim

Kompas.com - 20/03/2019, 08:33 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Masyarakat Antikorupsi dan Hoaks (Kammah) melaporkan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Agum Gumelar, ke Bareskrim Polri, atas dugaan mengetahui perkara tapi tak melaporkannya, Selasa (19/3/2019).

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0311/III/2019/BARESKRIM.

Kuasa hukum Kammah, Eggi Sudjana, mengatakan, laporan tersebut mengacu pada video pernyataan Agum yang beredar soal pemecatan Prabowo Subianto sebagai anggota TNI.

Baca juga: BPN Tanggapi Video Pernyataan Agum Gumelar soal Pemecatan Prabowo

Dalam video itu, Agum mengatakan, Dewan Kehormatan Perwira (DKP) menyatakan Prabowo telah melakukan pelanggaran HAM berat dan memutuskan pemecatannya.

"Poinnya yang mendasar adalah tentang pernyataan Agum Gumelar yang perlu ditelusuri lebih jauh. Pernyataan Agum ini dia mengetahui sejak 2014 sudah ngomong seperti itu juga," kata Eggi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

"Berarti dugaannya peristiwa 1998 dia tahu persis segalanya, siapa yang ngebunuh, siapa yang dibunuh, jelas tuduhannya kepada Pak Prabowo," katanya.

Koalisi Masyarakat Anti-korupsi dan Hoaks (Kammah) melaporkan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Agum Gumelar, ke Bareskrim Polri, atas dugaan mengetahui perkara tapi tak melaporkannya, pada Selasa (19/3/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Koalisi Masyarakat Anti-korupsi dan Hoaks (Kammah) melaporkan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Agum Gumelar, ke Bareskrim Polri, atas dugaan mengetahui perkara tapi tak melaporkannya, pada Selasa (19/3/2019).

Menurut mereka, persoalan tersebut seharusnya sudah selesai mengingat Prabowo sudah menjadi cawapres mendampingi Megawati Soekarnoputri pada Pemilu 2009.

Eggi mengatakan, kala itu Agum hadir dan tidak mempermasalahkannya.

Baca juga: TKN: Kami Tak Pernah Minta Agum Gumelar Bicara soal Pemecatan Prabowo

"Poin pentingnya adalah jika Prabowo menjadi tersangka peristiwa 98 itu, kenapa tahun 2009 Prabowo menjadi cawapresnya Megawati. Agum ada di situ kok, Agum tidak mempersoalkan," ujar dia.

Selain itu, mereka juga menyinggung Presiden Joko Widodo yang dinilai abai terhadap pernyataan Agum yang diulang setiap pilpres.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Elektabilitas Jokowi-Maruf 49,2 Persen, Prabowo-Sandiaga 37,4 Persen

Oleh karena itu, mereka berharap agar polisi dapat profesional dalam menangani laporan tersebut.

Barang bukti yang dilampirkan terdiri dari video saat Agum mengeluarkan pernyataan tersebut dan tangkapan layar berisi konten berita.

Pasal yang mereka gunakan untuk menjerat Agum adalah Pasal 221 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com