JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 328 ribu pemilih tercatat menempuh prosedur pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jumlah ini merupakan data sementara yang dicatat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Angka tersebut dipastikan akan bertambah lantaran KPU masih melakukan rekapitulasi jumlah pemilih yang pindah memilih dan tercatat dalam Daftat Pemilih Tambahan (DPTb).
"Jumlah minggu kemarin sekitar 328 ribu yang sudah tercatat, dan kita masih update dari bawah karena kemarin, hari terkahir, cukup banyak yang antre di sejumlah tempat," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2019).
Baca juga: KPU Bersedia Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Aturan Pindah Memilih
Viryan mengatakan, saat ini KPU telah menghentikan layanan pindah memilih. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut, layanan pindah memilih dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, atau 17 Maret 2019.
Meski begitu, ia menyebut, masih banyak pemilih yang ingin pindah tempat mencoblos.
KPU tak lagi bisa melayani pemilih tersebut, kecuali Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi tantang ketentuan waktu pindah memilih.
Jika hasil uji materi peraturan itu diputuskan setelah hari pemungutan suara, maka KPU tetap akan berpegang pada regulasi yang ada.
"Ya kalau enggak diputus MK (dengan tepat waktu) artinya KPU berpegang pada regulasi dan kemudian tidak memberikan pelayanan DPTb. Artinya pemilu yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih harus tetap menggunakan hak pilihnya di daerah asal," tutur Viryan.
Viryan menambahkan, selain tengah melakukan rekapitulasi pemilih DPTb, pihaknya juga sedang fokus mendistribusikan pemilih tambahan ke TPS-TPS terdekat.
Sebelumnya, dua orang mahasiswa yang berkuliah di Bogor mengajukan uji materi terkait pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: MK Verifikasi Permohonan Uji Materi UU Pemilu soal Pindah Memilih
Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diujimaterikan adalah Pasal 210 ayat (1), (2), (3), Pasal 344 ayat (2), dan Pasal 348 ayat (4). Pasal tersebut mengatur tentang ketentuan pindah memilih dan pencetakan surat suara pemilu.
Permohon uji materi mencakup peraturan pindah memilih yang dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yang tercantum dalam Pasal 210 ayat 1.
Pasal tersebut berbunyi, "Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara."