Salin Artikel

KPU: Jumlah Sementara Pemilih Berpindah TPS 328 Ribu Orang

Jumlah ini merupakan data sementara yang dicatat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Angka tersebut dipastikan akan bertambah lantaran KPU masih melakukan rekapitulasi jumlah pemilih yang pindah memilih dan tercatat dalam Daftat Pemilih Tambahan (DPTb).

"Jumlah minggu kemarin sekitar 328 ribu yang sudah tercatat, dan kita masih update dari bawah karena kemarin, hari terkahir, cukup banyak yang antre di sejumlah tempat," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2019).

Viryan mengatakan, saat ini KPU telah menghentikan layanan pindah memilih. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut, layanan pindah memilih dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, atau 17 Maret 2019.

Meski begitu, ia menyebut, masih banyak pemilih yang ingin pindah tempat mencoblos.

KPU tak lagi bisa melayani pemilih tersebut, kecuali Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi tantang ketentuan waktu pindah memilih.

Jika hasil uji materi peraturan itu diputuskan setelah hari pemungutan suara, maka KPU tetap akan berpegang pada regulasi yang ada.

"Ya kalau enggak diputus MK (dengan tepat waktu) artinya KPU berpegang pada regulasi dan kemudian tidak memberikan pelayanan DPTb. Artinya pemilu yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih harus tetap menggunakan hak pilihnya di daerah asal," tutur Viryan.

Viryan menambahkan, selain tengah melakukan rekapitulasi pemilih DPTb, pihaknya juga sedang fokus mendistribusikan pemilih tambahan ke TPS-TPS terdekat.

Sebelumnya, dua orang mahasiswa yang berkuliah di Bogor mengajukan uji materi terkait pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diujimaterikan adalah Pasal 210 ayat (1), (2), (3), Pasal 344 ayat (2), dan Pasal 348 ayat (4). Pasal tersebut mengatur tentang ketentuan pindah memilih dan pencetakan surat suara pemilu.

Permohon uji materi mencakup peraturan pindah memilih yang dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yang tercantum dalam Pasal 210 ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi, "Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara."

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/19/13164091/kpu-jumlah-sementara-pemilih-berpindah-tps-328-ribu-orang

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke