Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Teror di Masjid Selandia Baru, Kemendagri Ajak Masyarakat Sebarkan Pesan Damai

Kompas.com - 17/03/2019, 10:33 WIB
Devina Halim,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengecam insiden penembakan massal di dua masjid di Selandia Baru, pada Jumat (15/3/2019).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menyampaikan duka mendalam terkait peristiwa yang telah menewaskan hingga puluhan orang.

Berdasarkan informasi terakhir, terdapat 50 tewas akibat insiden tersebut.

"Kami turut berkabung dan berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya bersama seluruh masyarakat di dunia karena aksi ini merupakan tragedi kemanusiaan," kata Bahtiar melalui ketetangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/3/2019).

Baca juga: Fadli Zon Harap Selandia Baru Beri Hukuman Maksimal pada Teroris Christchurch

Bahtiar mengajak seluruh masyarakat untuk saling menjaga persatuan dan kesatuan, serta menebarkan pesan damai di lingkungan masing-masing.

"Kepada seluruh masyarakat, mari kita terus menjaga hubungan silaturahmi, menjaga jalinan persaudaraan, toleransi, merajut cinta kasih antar sesama anak bangsa, serta bangun komunikasi untuk meningkatkan kewaspadaan," terangnya.

Aksi teror penembakan massal terjadi di dua masjid di kota Christchurch, yakni di masjid Al-Noor dan Linwood, pada Jumat (15/3/2019).

Baca juga: Korban Tewas Serangan Teror di Masjid Selandia Baru Jadi 50 Orang

Sejauh ini dilaporkan terdapat sekitar 7 WNI yang berada di Masjid Al-Noor dan Lindwood di Christchurch, ketika peristiwa penembakan terjadi.

Empat orang telah dinyatakan selamat, dua orang luka dan saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Sementara satu orang meninggal dunia.

Sementara itu, kepolisian setempat telah menahan empat orang terkait serangan teror itu, namun baru satu orang yang dipastikan sebagai tersangka.

Brenton Tarrant, tersangka pelaku penembakan kelahiran Australia, telah dihadirkan dalam sidang pada Sabtu (16/3/2019) pagi, dan didakwa dengan pembunuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com