JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Romy merasa dijebak terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
Romy selaku anggota DPR dari Fraksi PPP diduga menerima suap untuk membantu dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Romy sudah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK, Sabtu (16/3/2019).
"Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, atau saya rencanakan. Bahkan, firasat pun tidak," kata Romy lewat surat.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Romahurmuziy oleh KPK
Surat bertulis tangan itu diserahkan Romy kepada wartawan saat keluar dari gedung KPK untuk dibawa ke rumah tahanan.
Romy memulai tulisannya dengan pepatah Arab bahwa musibah yang menimpa suatu kaum akan menjadi manfaat dan faidah untuk kaum yang lain.
Romy kemudian bercerita bahwa dirinya bersedia menerima silaturahim dengan sejumlah orang di lobi hotel.
"Lobi hotel yang sangat terbuka dan semua tamu bisa melihatnya. Ternyata niat baik ini justru menjadi petaka," tulis dia.
Baca juga: Romahurmuziy Diduga Terima Suap Rp 300 Juta dari 2 Pejabat Kemenag di Jawa Timur
Romy mengatakan, penyidik menyampaikan bahwa dirinya sudah dibuntuti dalam hitungan bulan.
"Inilah risiko menjadi juru bicara terdepan sebuah koalisi yang menginginkan Indonesia tetap dipimpin oleh paham nasionalisme-religius yang moderat," kata Romy.
Romy diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Romy sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain. Mereka adalah HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur; MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY, asisten RMY; AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP; dan S, sopir MFQ dan AHB.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp 156.758.000.
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Romy, HRS, dan MFQ sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.