Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Buka Mudik Sepeda Motor Gratis, Ini Cara Pendaftarannya

Kompas.com - 13/03/2019, 16:58 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka mudik gratis untuk mengangkut sepeda motor pada musim Lebaran 2019. Pendaftaran masih dibuka hingga 25 Mei 2019.

Meski pendaftaran program ini masih lama, tapi jika kuota yang disediakan terpenuhi, maka pendaftaran akan ditutup.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan Zulmafendi menyampaikan bahwa kuota yang disediakan untuk angkutan motor gratis Lebaran 2019 atau Motis sebanyak 18.096.

"Peserta Motis dapat mendaftar secara online melalui website mudikgratis.dephub.go.id," kata Zulmafendi kepada Kompas.com, Selasa (12/3/2019) malam.

Pengangkutan motor arus mudik dilakukan pada 27 Mei hingga 2 Juni 2019. Sementara untuk arus balik pada 8-13 Juni 2019.

Baca juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis untuk Sepeda Motor, Ini Detailnya

Lalu, bagaimana cara pendaftarannya? Berikut ulasan Kompas.com dari informasi di situs resmi Kemenhub.

1. Masyarakat yang berminat dapat menyiapkan scan dokumen KTP, KK, SIM C, dan STNK. Dokumen tersebut akan diunggah saat mendaftar program ini secara online.

2. Setelah itu, akses situs mudikgratis.dephub.go.id. Kemudian klik menu "Mudik Gratis KA".

3. Anda akan diarahkan ke suatu halaman, di mana terdapat beberapa data yang harus diisi, seperti jumlah penumpang, stasiun asal, stasiun tujuan, tanggal berangkat, tanggal kembali, nomor plat kendaraan, dan kode verifikasi.

Pendaftaran angkutan mudik gratis Kemenhub 2019Situs Mudik Angkutan Gratis 2019 Pendaftaran angkutan mudik gratis Kemenhub 2019

4. Centang kotak persetujuan terhadap syarat dan ketentuan yang ada. Lalu, klik cek kuota.

5. Apabila kuota masih, Anda akan mendapatkan kode booking dan diarahkan ke formulir pendaftaran. Anda diberi batas waktu hingga 5 jam setelah berhasil mendapatkan kuota.

6. Lengkapi data pada formulir pendaftaran tersebut dengan benar, serta unggah scan dokumen yang diminta. Kemudian klik simpan.

Pendaftaran program angkutan motor gratis 2019Situs Mudik Kemenhub Pendaftaran program angkutan motor gratis 2019

7. Apabila pendaftaran berhasil, akan muncul resume pendaftaran Anda. Unduh dan cetak bukti pendaftaran tersebut.

Pendaftaran program angkutan motor gratis 2019Situs Mudik Angkutan Gratis 2019 Pendaftaran program angkutan motor gratis 2019

8. Datang ke stasiun yang telah dipilih ketika mengisi pilihan stasiun verifikasi untuk melakukan registrasi ulang.

Registrasi ulang ini diberikan waktu 3x24 jam setelah menerima bukti pendaftaran. Apabila melebihi waktu tersebut, maka kode booking akan terhapus secara otomatis oleh sistem.

Selain secara online, pendaftaran angkutan mudik motor gratis ini juga dapat dilakukan secara offline melalui beberapa stasiun yang telah ditunjuk, seperti Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Bekasi, Stasiun Jatinegara, Stasiun Kemayoran, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Kiaracondong.

Sementara itu, terdapat beberapa persyaratan pendaftaran program ini. Persyaratan tersebut dapat Anda lihat tautan berikut: Persyaratan Pendaftaran Mudik Sepeda Motor Gratis 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com