JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) akan berkunjung ke Istana Negara, Rabu (13/3/2019). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Timnas PK akan menyerahkan hasil penyusunan kegiatan tim sejak Oktober 2018 sampai saat ini.
"Besok, Rabu 13 Maret 2019 pukul 16.00 WIB sampai selesai, direncanakan pimpinan KPK sebagai bagian dari Tim Nasional Pencegahan Korupsi akan datang ke Istana Negara," kata Febri dalam keterangan persnya, Selasa (12/3/2019).
Febri menjelaskan, selain pimpinan KPK, Timnas PK juga melibatkan unsur dari Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: KPK Gelar Rakor Pencegahan Korupsi Bersama Pemprov Jambi
"Timnas PK akan menyerahkan dokumen Stranas (strategi nasional) yang berisikan 3 fokus area Stranas, 11 rencana aksi dan 24 sub rencana aksi pada Presiden," ujar dia.
KPK memandang Presiden berperan penting dalam pencegahan korupsi di Indonesia.
"Seluruh rencana aksi yang sudah dituangkan diharapkan dilaksanakan secara efektif dan sinergis oleh instansi yang terkait. Tiga fokus Stranas PK adalah perizinan dan tata niaga; keuangan negara; dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi," ungkapnya.
Menurut Febri, sebanyak 48 pimpinan kementerian atau lembaga, 34 gubernur dan pihak terkait lainnya akan ikut dalam pertemuan tersebut.
Dilansir dari situs resmi Sekretaris Kabinet, Timnas PK terbentuk dengan mengacu pada Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Baca juga: KPK Apresiasi Pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi
Dalam Pasal 4 Ayat (1) perpres ini disebutkan pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi. Tim ini terdiri atas menteri di bidang perencanaan pembangunan nasional, urusan dalam negeri, dan aparatur negara.
Selain itu, juga melibatkan kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan KPK.
Tim Nasional Pencegahan Korupsi ini akan bertugas mengoordinasikan, memantau, sinkronisasi, serta mengevaluasi pelaksanaan strategi nasional pencegahan korupsi di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.