Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Apresiasi Pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi

Kompas.com - 26/07/2018, 07:57 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi keberadaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Juli 2018 silam.

Febri menilai, ada hal baru yang positif dalam perpres tersebut. Salah satunya terkait dengan upaya pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat 1 pada perpres ini.

"Kalau dibandingkan dengan perpres sebelumnya (Perpres Nomor 55 Tahun 2012) ada beberapa strategi baru yang ingin dilakukan di sana. Yang paling ditekankan adalah aspek kolaborasi antara organ di bawah Presiden dengan KPK," ujar Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Febri berharap perpres ini semakin mendorong efektivitas pencegahan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Anggota DPR Ditantang Ciptakan UU untuk Menghukum Parpol yang Korupsi

Sebab, KPK pernah menyusun program dan rekomendasi terkait pencegahan korupsi di berbagai institusi di bawah Presiden, namun tak berjalan maksimal.

"Karena ada ketidakpatuhan dari institusi di bawah Presiden pada saat itu untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan KPK. Kami tahu banyak yang tidak berhasil, karena belum terwujud aspek kolaborasi yang lebih kuat," kata Febri.

Ia juga berharap berbagai strategi pencegahan yang disusun bisa dilakukan secara sungguh-sungguh oleh semua pihak terkait. Hal itu juga untuk memastikan harapan Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi bisa tercapai.

"Jadi kalau ada pejabat di bawah Presiden yang tidak melakukan itu, itu melanggar strategi yang dibuat Presiden," kata Febri.

Dilansir dari situs resmi Sekretaris Kabinet, setkab.go.id, perpres ini berfokus pada strategi pencegahan terkait perizinan dan tata niaga, keuangan, dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) perpres ini juga dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi. Tim ini terdiri atas menteri di bidang perencanaan pembangunan nasional, urusan dalam negeri, dan aparatur negara.

Selain itu, juga melibatkan kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan KPK.

Tim Nasional Pencegahan Korupsi ini akan bertugas mengkoordinasikan, memantau, sinkronisasi, serta mengevaluasi pelaksanaan strategi nasional pencegahan korupsi di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi mulai melelang barang-barang sitaan dari para terpidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com