JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi keberadaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Juli 2018 silam.
Febri menilai, ada hal baru yang positif dalam perpres tersebut. Salah satunya terkait dengan upaya pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat 1 pada perpres ini.
"Kalau dibandingkan dengan perpres sebelumnya (Perpres Nomor 55 Tahun 2012) ada beberapa strategi baru yang ingin dilakukan di sana. Yang paling ditekankan adalah aspek kolaborasi antara organ di bawah Presiden dengan KPK," ujar Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Febri berharap perpres ini semakin mendorong efektivitas pencegahan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Anggota DPR Ditantang Ciptakan UU untuk Menghukum Parpol yang Korupsi
Sebab, KPK pernah menyusun program dan rekomendasi terkait pencegahan korupsi di berbagai institusi di bawah Presiden, namun tak berjalan maksimal.
"Karena ada ketidakpatuhan dari institusi di bawah Presiden pada saat itu untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan KPK. Kami tahu banyak yang tidak berhasil, karena belum terwujud aspek kolaborasi yang lebih kuat," kata Febri.
Ia juga berharap berbagai strategi pencegahan yang disusun bisa dilakukan secara sungguh-sungguh oleh semua pihak terkait. Hal itu juga untuk memastikan harapan Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi bisa tercapai.
"Jadi kalau ada pejabat di bawah Presiden yang tidak melakukan itu, itu melanggar strategi yang dibuat Presiden," kata Febri.
Dilansir dari situs resmi Sekretaris Kabinet, setkab.go.id, perpres ini berfokus pada strategi pencegahan terkait perizinan dan tata niaga, keuangan, dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) perpres ini juga dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi. Tim ini terdiri atas menteri di bidang perencanaan pembangunan nasional, urusan dalam negeri, dan aparatur negara.
Selain itu, juga melibatkan kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan KPK.
Tim Nasional Pencegahan Korupsi ini akan bertugas mengkoordinasikan, memantau, sinkronisasi, serta mengevaluasi pelaksanaan strategi nasional pencegahan korupsi di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.