Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Apresiasi Pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi

Kompas.com - 26/07/2018, 07:57 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi keberadaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Juli 2018 silam.

Febri menilai, ada hal baru yang positif dalam perpres tersebut. Salah satunya terkait dengan upaya pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat 1 pada perpres ini.

"Kalau dibandingkan dengan perpres sebelumnya (Perpres Nomor 55 Tahun 2012) ada beberapa strategi baru yang ingin dilakukan di sana. Yang paling ditekankan adalah aspek kolaborasi antara organ di bawah Presiden dengan KPK," ujar Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Febri berharap perpres ini semakin mendorong efektivitas pencegahan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Anggota DPR Ditantang Ciptakan UU untuk Menghukum Parpol yang Korupsi

Sebab, KPK pernah menyusun program dan rekomendasi terkait pencegahan korupsi di berbagai institusi di bawah Presiden, namun tak berjalan maksimal.

"Karena ada ketidakpatuhan dari institusi di bawah Presiden pada saat itu untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan KPK. Kami tahu banyak yang tidak berhasil, karena belum terwujud aspek kolaborasi yang lebih kuat," kata Febri.

Ia juga berharap berbagai strategi pencegahan yang disusun bisa dilakukan secara sungguh-sungguh oleh semua pihak terkait. Hal itu juga untuk memastikan harapan Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi bisa tercapai.

"Jadi kalau ada pejabat di bawah Presiden yang tidak melakukan itu, itu melanggar strategi yang dibuat Presiden," kata Febri.

Dilansir dari situs resmi Sekretaris Kabinet, setkab.go.id, perpres ini berfokus pada strategi pencegahan terkait perizinan dan tata niaga, keuangan, dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) perpres ini juga dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi. Tim ini terdiri atas menteri di bidang perencanaan pembangunan nasional, urusan dalam negeri, dan aparatur negara.

Selain itu, juga melibatkan kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan KPK.

Tim Nasional Pencegahan Korupsi ini akan bertugas mengkoordinasikan, memantau, sinkronisasi, serta mengevaluasi pelaksanaan strategi nasional pencegahan korupsi di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi mulai melelang barang-barang sitaan dari para terpidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com