Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Imbau Publik Telusuri Jejak Rekam Caleg agar Tak Salah Pilih

Kompas.com - 12/03/2019, 17:11 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengingatkan pemilih agar tak salah menentukan calon pemimpinnya di Pemilu 2019 nanti.

Menurut Almas, Pemilu 2019 yang berlangsung serentak ini menimbulkan tantangan tersendiri. Sebab, pemilih harus memilih calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Kami tidak ingin publik atau pemilih itu nanti salah pilih di Pemilu 2019. Nanti pemilih juga dihadapkan pada lima surat suara, ada surat suara Pilpres, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," kata Almas dalam diskusi bertajuk 'Telusuri Latar Belakang dan Kinerja Caleg Sebelum Menentukan Pilihan' di kantor ICW, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Baca juga: VIK Pemilu 2019, Sejarah Baru Pesta Demokrasi

Ia menjelaskan, dalam surat suara pemilihan legislatif tak hanya memuat nama partai, melainkan juga nama-nama caleg. Almas memandang, situasi itu bisa membuat pemilih bingung dalam menentukan pilihannya.

"Akan membingungkan apabila pemilih tidak mengetahui tentang siapa yang akan mereka pilih dan akan memikirkan itu ketika di TPS, waktunya juga tidak cukup," ujar dia.

Oleh karena itu, ICW menekankan keaktifan pemilih menelusuri rekam jejak calon yang akan dipilih.

"Kami merasa sebelum ke TPS pemilih juga sudah harus tahu rekam jejak yang akan mereka pilih dan seharusnya sudah menentukan pilihan jadi di TPS tinggal milih," ujar Almas.

Baca juga: Prabowo Minta Masyarakat Periksa DPT Pemilu Tidak Wajar

Menurut Almas, pemilih bisa memanfaatkan berbagai kanal informasi di internet yang memuat rekam jejak para calon. Beberapa contoh di antaranya seperti Pintarmemilih.id, WikiDPR.org, RekamJejak.net, IklanCapres.id, JariUngu.com.

Ia berharap pemilih bisa menyebarluaskan kanal-kanal informasi ke sesama pemilih lainnya. Hal itu guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar memilih berdasarkan pertimbangan yang matang dan rasional.

"Jadi memang harapan kami informasi ini semakin tersebar, semakin masif ke pemilih, walaupun kalau dilihat tinggal sekitar 30 hari dan pemilih ketika mengetahui rekam jejak belum tentu akan memilih berdasarkan rekam jejaknya," kata Almas.

Kompas TV Sidang ke-7 kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa #AhmadDhani kembali digelar di Pengadilan Negeri #Surabaya. Dengan agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 2 saksi ahli. Ahmad Dhani kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Rencananya Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 2 saksi ahli dalam persidangan. Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Surabaya dan ahli bahasa dari Universitas Surabaya. Namun ada yang berbeda dalam sidang kali ini. Sejumlah anggota Badan Pengawas Pemilu dari Kecamatan Asemrowo, Surabaya terlihat berada di lokasi persidangan. Salah satu anggota #Bawaslu menyatakan kehadiran mereka untuk memastikan tidak adanya tindakan yang memiliki unsur kampanye selama proses persidangan berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com