JAKARTA, KOMPAS.com - WNI terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Siti Aisyah, telah dibebaskan.
Keputusan pembebasan Siti Aisyah diketok dalam sidang kasus tersebut yang baru saja berlangsung di Malaysia, Senin (11/3/2019) pagi ini.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Armantha Natsir membenarkan bahwa Siti telah bebas.
"Iya sudah (bebas)," kata Armantha kepada Kompas.com, Senin (11/3/2019).
Baca juga: Pembunuhan Kim Jong Nam: Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah
Armanatha mengatakan, saat ini Kemenlu masih terus berkoordinasi dengan tim Kemenlu dan KBRI di Malaysia. Ia akan menggelar jumpa pers di Kantor Kemenlu Jakarta terkait bebasnya Siti Aisyah ini.
"Saya lagi siapkan bahan (konferensi pers), saya lagi koordinasi dengan tim Malaysia," kata Armantha.
Bersama dengan warha negara Vietnam, Doan Thi Huong, Siti dituduh membunuh Kim Jong Namdengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku mereka diperdaya orang yang 'mirip orang Jepang atau Korea,' yang membayar mereka RM400, atau sekitar Rp1,2 juta untuk yang mereka sangka sebagai acara kelakar untuk televisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.