Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilih Diingatkan untuk Tak Dokumentasikan Aktivitasnya di Bilik Suara

Kompas.com - 08/03/2019, 18:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ingatkan pemilih untuk tak mendokumentasikan aktivitas atau pilihannya pada saat mencoblos surat suara di bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kegiatan tersebut dilarang oleh Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Peraturan KPU (PKPU) karena berpotensi menjadi pemicu terjadinya praktik politik uang.

"Pemilih itu nggak boleh dokumentasikan. Sebenarnya aturan sudah melarang nggak boleh ngerekam, atau foto (di bilik TPS)," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).

Meski ada larangan, nantinya, tak akan disediakan metal detector ataupun dilakukan penggeledahan kepada pemilih oleh petugas di TPS.

Baca: VIK Pemilu 2019

Tetapi, petugas TPS akan memantau aktivitas pemilih di bilik suara.

Perlu kedewasaan dari pemilih serta petugas untuk sama-sama memastikan tak ada pelanggaran yang terjadi.

"Kalau pun sama-sama dewasa tetap dibawa (ponselnya) enggak masalah. Jangan sampai orang yang melakukan hak (memilih) itu kemudian terintimidasi secara psikologis," ujar Afif.

"Tetapi, bahwa aturan harus ditepati ya, pengawasan ada," lanjut dia.

Larangan mendokumentasikan kegiatan memilih di bilik TPS tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 1 huruf t tentang pengawasan, pemungutan dan perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca juga: Di TPS Ini, Pemilih Mencoblos di Bilik Suara di Dalam Gawang

Bunyi Pasal 17 ayat 1 tersebut, pada intinya mengatur bahwa  PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara menyebutkan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com