Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Yakin MK Bisa Putuskan Uji Materi dalam Waktu Singkat

Kompas.com - 08/03/2019, 18:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memutus permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam waktu yang singkat.

Pasal yang dimaksud adalah tentang pindah memilih dalam pemilu dan pencetakan surat suara yang dimuat dalam Undang-Undang Pemilu.

"Kami yakin MK sudah punya pengalaman memutuskan materi judicial review UU Pemilu dengan waktu yang sangat singkat, pada saat itu jelang Pilpres 2009," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).

"Tentunya saya yakin MK dalam posisi yang sama, mereka cukup memahami kondisi pemilu yang sekarang serba kompleks," sambungnya.

Baca juga: MK Verifikasi Permohonan Uji Materi UU Pemilu soal Pindah Memilih

Menurut Viryan, ada beberapa aturan tahapan pemilu yang baru diatur di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang sebelumnya tidak diberlakukan di Pemilu 2014. Hal itu, tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemilu.

Misalnya, mengenai batas waktu pemilih yang mengurus prosedur pindah memilih.

"Yang soal pindah memilih itu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Bagaimana kalau mengurusnya kurang dari 30 hari. Kemudian yang jadi problem adalah perilaku pemilih kita, bagaimana soal administrasi pindah memilih baru sadar di akhir jelang mas pemungutan suara," tutur Viryan.

Selain itu, aturan yang dipersoalkan adalah Pasal 344 ayat 2 Undang-Undang Pemilu.

Pasal tersebut mengatur soal jumlah surat suara pemilu yang dicetak sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah dengan 2 persen dari DPT per TPS.

Sebanyak 2 persen surat suara itu merupakan surat suara cadangan yang sebetulnya digunakan untuk mengganti surat suara yang kemungkinan rusak.

Pasal ini dinilai mengabaikan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sebab, tak ada aturan yang menyebutkan tentang ketentuan surat suara untuk pemilih tambahan.

Oleh karenanya, untuk memperjelas ketentuan tersebut, KPU berharap pada hasil uji materi MK.

Di samping itu, KPU juga berupaya untuk melakukan distribusi yang proporsional terhadap pemilih yang pindah memilih atau yang tercatat di DPTb.

"Namun konsekuensinya adalah pemilih itu bisa terdata DPTb dengan jarak dari tempat tinggal dia yang cukup jauh. Misalnya bisa 2, 3, 5 kilometer dan berpotensi menjadi keengganan pemilih untuk menggunakan hak pilih," ujar Viryan.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak dua orang mahasiswa yang berkuliah di Bogor mengajukan uji materi terkait Pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com