Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Dalami Jaringan Pemasok Narkoba kepada Andi Arief

Kompas.com - 08/03/2019, 12:49 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian mengaku masih mendalami jaringan penyuplai narkoba kepada politisi Partai Demokrat, Andi Arief.

Sebelumnya, Andi Arief ditangkap oleh aparat kepolisian pada Minggu (3/3/2019) di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, karena kasus dugaan penggunaan narkoba.

"Jaringan masih didalami. Hasil konfirmasi terakhir masih didalami siapa yang menjadi pemasok," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Baca juga: Selama Proses Rehabilitasi, Andi Arief Akan Jalani Tahapan Medis dan Sosial

Kendati demikian, terkait proses rehabilitasi Andi Arief, Dedi tak dapat berkomentar banyak.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Untuk AA domain yang bisa menjelaskan BNN, khususnya Direktur Rehabilitasi, karena saat ini untuk saudara AA dalam proses rehabilitasi, mengenai urutan rehabilitasi, materi yang akan direhabilitasi, sana yang paling kompeten menjelaskan," terangnya.

Baca juga: Demokrat Pertimbangkan 2 Hal Terkait Permohonan Mundur Andi Arief

Setelah ditangkap, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengungkapkan polisi sudah melakukan tes urine terhadap Andi Arief.

Hasilnya, Andi diketahui positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Namun, kasus Andi Arief tidak dilanjutkan ke penyelidikan karena tidak ditemukan barang bukti meskipun dirinya positif menggunakan narkotika.

Baca juga: Polri: Perempuan yang Bersama Andi Arief adalah Sahabatnya

Karena tidak ada bukti narkotika, Iqbal menjelaskan, dalam surat edaran nomor 01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika poin 2 huruf B, maka tersangka tidak dilanjutkan ke proses penyidikan, namun dilakukan interograsi untuk mengetahui sumber diperolehnya narkotika.

"Maka saudara AA tidak ditahan karena perkaranya tidak dilanjutkan ke proses penyidikan," ungkap Iqbal.

Selanjutnya, lanjut Iqbal, Andi memasuki masa rehabilitasi di BNN dengan diawali masa observasi.

Kompas TV Kepolisian akhirnya menghentikan penyelidikan kasus mantan Wasekjen Demokrat, #AndiArief. Penghentian dilakukan karena tidak ditemukan barang bukti, meskipun Andi positif menggunakan #narkotika. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen M Iqbal menyebut Andi tidak ditahan dan akan menjalani rehabilitasi di #BNN dengan diawali masa observasi. Andi Arief mendatangi Kantor Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta Timur untuk menjalani proses rehabilitasi tahap awal setelah tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Minggu (3/3/2019) malam. Andi Arief datang dengan ditemani sejumlah kuasa hukumnya. Andi Arief menjalani proses rehabilitasi setelah ditetapkan sebagai pengguna narkoba jenis methamphetamine atau sabu. Sementara itu Wasekjen Partai Demokrat sekaligus kuasa hukum Andi Arief, Rachlan Nasidik, mengatakan tidak ada yang dirugikan dalam kasus penyalahgunaan narkoba Andi Arief. Menurut Rachlan status Andi Arief adalah korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com