Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pejabat Sinarmas Merasa Anggota DPRD Kalteng Manfaatkan Fungsi Pengawasan

Kompas.com - 06/03/2019, 13:17 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk dan Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Dalam pleidoinya, Edy merasa anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah secara sengaja memanfaatkan fungsi pengawasan anggota dewan untuk mendapatkan uang dari korporasi, dalam hal ini PT BAP.

"Perkara ini bermula dari pemberitaan di media massa yang dimanfaatkan anggota Komisi B melalui fungsi pengawasan," ujar Edy saat membacakan pleidoi.

Baca juga: Cerita Anggota DPRD Kalteng Pakai Sandal Jepit dan Minta Diperiksa KPK

Awalnya, menurut Edy, terdapat pemberitaan di media massa mengenai dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP. Komisi B kemudian melakukan kunjungan kerja ke kantor PT BAP di Jakarta.

Adapun, kunjungan itu dengan topik pengelolaan limbah untuk melindungi lingkungan dan masyarakat. Kemudian, Komisi B DPRD melakukan kunjungan lapangan ke lokasi perkebunan milik PT BAP.

"Kunjungan Komisi B di Jakarta atau di perkebunan telah melenceng dari agenda semula. Agendanya berubah jadi perusahaan tidak punya HGU, plasma dan izin pemanfaatan hutan," kata Edy.

Baca juga: Sesama Anggota DPRD Kalteng Curiga Ada Rencana Memeras Sinarmas

Padahal, menurut Edy, dia telah menugaskan bawahannya untuk menjelaskan bahwa tidak ada pencemaran lingkungan. Kemudian, proses izin hak guna usaha (HGU) masih berjalan karena ada perubahan peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selain itu, upaya telah dilakukan PT BAP untuk memfasilitasi pembangunan plasma. Tetapi, pada akhirnya Ketua Komisi B DPRD Borak Milton tetap meminta uang perkenalan sebesar Rp 240 juta.

Edy dan dua terdakwa lainnya dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Sebelum Minta Uang, Anggota DPRD Kalteng Ajak Pejabat Sinarmas Berteman

Menurut jaksa, ketiganya terbukti menyuap empat anggota DPRD Kalimantan Tengah. Ketiganya memberikan uang Rp 240 juta kepada anggota DPRD.

Anggota DPRD yang menerima suap yakni, Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng.

Kemudian, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah. Keempatnya menjabat pada periode 2014-2019.

Kompas TV Para tergugat dinyatakan bersalah atau lalai dalam bencana kabut asap yang terjadi pada 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com