JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) I Gede Suratha menanggapi usul sejumlah pihak supaya desain e-KTP untuk warga negara asing (WNA) dibuat berbeda dengan desain e-KTP WNI.
Menurut dia, usul tersebut memungkinkan untuk diakomodasi, tetapi harus ada dasar hukum untuk merubah desain e-KTP WNA.
Baca juga: TKN: Kesalahan UU Adminduk Tak Bedakan Warna E-KTP WNA
Sebab, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) tidak mengatur pembeda antara e-KTP untuk WNI dan e-KTP milik WNA.
"Pasti harus ada dasar hukumnya, tidak bisa kita serta merta mau merubah itu tidak bisa. Jadi harus dilandasi dengan produk-produk hukum yang melandasi," kata Gede dalam sebuah diskusi bertajuk 'e-KTP, WNA, dan Kita' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Menurut Gede, dasar hukum aturan tersebut bisa berupa undang-undang, Peraturan Presiden, atau yang lainnya.
Baca juga: Perludem: Isu E-KTP WNA Mudah Digoreng
Instrumen ini penting supaya kebijakan yang diambil dapat berdampak positif dan tidak menimbulkan kegaduhan.
Gede mengatakan, wacana pembedaan desain, khususnya warna, untuk e-KTP WNA sudah lama muncul. Tetapi, hal itu tidak diterapkan untuk menghindari persepsi-persepsi tertentu.
"Sekarang coba saja kalau kita test case, kalau bilang warna yang satunya merah, nanti ada yang bilang, kenapa nggak kuning sih? Kenapa nggak biru sih? Kenapa nggak putih?" ujar Gede.
Baca juga: KPU Minta Kemendagri Berikan Data WNA yang Punya e-KTP
"Ini saja bisa menimbulkan atau membutuhkan waktu yang tahunan masalah warna saja," sambungnya.
Oleh karenanya, sebelum mengambil kebijakan, harus dipastikan kebijakan itu tepat dan tak menimbulkan polemik.