Salin Artikel

Harus Ada Dasar Hukum untuk Membedakan Desain E-KTP WNA

Menurut dia, usul tersebut memungkinkan untuk diakomodasi, tetapi harus ada dasar hukum untuk merubah desain e-KTP WNA.

Sebab, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) tidak mengatur pembeda antara e-KTP untuk WNI dan e-KTP milik WNA.

"Pasti harus ada dasar hukumnya, tidak bisa kita serta merta mau merubah itu tidak bisa. Jadi harus dilandasi dengan produk-produk hukum yang melandasi," kata Gede dalam sebuah diskusi bertajuk 'e-KTP, WNA, dan Kita' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

Menurut Gede, dasar hukum aturan tersebut bisa berupa undang-undang, Peraturan Presiden, atau yang lainnya.

Instrumen ini penting supaya kebijakan yang diambil dapat berdampak positif dan tidak menimbulkan kegaduhan.

Gede mengatakan, wacana pembedaan desain, khususnya warna, untuk e-KTP WNA sudah lama muncul. Tetapi, hal itu tidak diterapkan untuk menghindari persepsi-persepsi tertentu.

"Sekarang coba saja kalau kita test case, kalau bilang warna yang satunya merah, nanti ada yang bilang, kenapa nggak kuning sih? Kenapa nggak biru sih? Kenapa nggak putih?" ujar Gede.

"Ini saja bisa menimbulkan atau membutuhkan waktu yang tahunan masalah warna saja," sambungnya.

Oleh karenanya, sebelum mengambil kebijakan, harus dipastikan kebijakan itu tepat dan tak menimbulkan polemik.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/02/18241101/harus-ada-dasar-hukum-untuk-membedakan-desain-e-ktp-wna

Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke