Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Gelar Rapimnas untuk Bahas Pemilih Tambahan

Kompas.com - 01/03/2019, 15:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) bersama dengan KPU provinsi seluruh Indonesia, Senin (4/3/2019).

Salah satu yang akan dibahas dalam Rapimnas adalah mengenai data pemilih yang pindah memilih atau berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Salah satu tema yang dibahas soal itu (pemilih DPTb), bagaimana perkembangan terakhir, kan kami sudah dapat angkanya saat rapat koordinasi di sini," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

Baca juga: Pembuatan TPS Baru Dinilai Solusi Membeludaknya Pemilih Tambahan

KPU RI nantinya juga akan meminta KPU daerah untuk mendistribusikan pemilih yang telah tercatat dalam DPTb, dari TPS asal ke TPS tujuan yang dekat dengan domisili yang bersangkutan.

Menurut Arief, pihaknya telah memberi arahan ke KPU daerah TPS mana saja yang masih bisa menampung pemilih DPTb.

Pemilih tambahan yang jumlahnya sangat besar tidak mungkin dipindahkan ke satu atau dua TPS saja, karena pemilih akan terancam tak mendapat surat suara.

Baca juga: MK Terima Berkas Permohonan Uji Materi UU Pemilu soal Pindah Memilih

"Misalnya kan tidak mungkin saya menyebar tahanan (pemilih tambahan) yang jumlahnya 2.000, itu kan bukan hanya merepotkan, tidak mungkin 2000 disebar ke masing-masing TPS, atau sebanyak 2000 TPS, kan enggak mungkin," ujar Arief.

"Kondisi seperti inilah yang dibutuhkan penambahan surat suara," sambungnya.

Arief menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pertemuan informal dengan pihak terkait untuk mendiskusikan permasalahan ancaman kekurangan surat suara untuk pemilih DPTb.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mekanisme Pindah Memilih Saat Pemilu 2019

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

Kompas TV KPU tengah pertimbangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait penambahan surat suara di TPS dengan daftar pemilih tambahan. Hal ini menjadi perhatian khusus karena dalam Undang-Undang Pemilu tidak mengatur soal pengadaan surat suara tambahan bagi DPTB. Padahal penyediaan surat suara di tiap TPSuntuk DPTB harus terpenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com