Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Mau Jadi Pemohon Uji Materi Aturan Pencetakan Surat Suara

Kompas.com - 26/02/2019, 16:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tidak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang pencetakan surat suara.

Meski tak akan menjadi pemohon uji materi, KPU mempersilakan jika ada pihak lain yang berupaya untuk mengajukan uji materi.

"KPU sudah membahas kemarin, opsi judicial review tidak KPU lakukan (sebagai pemohon), tapi mungkin dari pihak lain," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: Pemilih Pindah TPS Berpotensi Tak Bisa Mencoblos, KPU Disarankan Pakai Cara Ini

KPU enggan menjadi pemohon uji materi lantaran masih mempertimbangkan opsi lain untuk menyelesaikan persoalan kekurangan surat suara untuk pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Lagipula, KPU menilai, masyarakat yang tercatat sebagai pemilih DPTb justru yang punya legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.

"Kementerian/lembaga, warga negara kan juga punya hak untuk melakukan judicial review. Tapi kemudian nanti terkait dengan legal standing, kemudian juga ada hal-hal teknis lainnya yang juga perlu jadi pertimbangan kami," ujar Viryan.

Baca juga: Polemik Surat Suara untuk Pemilih Pindah TPS, Mendagri Sarankan Lewat PKPU

Menurut Viryan, uji materi bisa dilakukan dalam waktu yang cepat. Pernah terjadi, uji materi dilakukan jelang Pemilu 2009. Saat itu, uji materi diselesaikan dalam waktu 2-3 hari.

Jika uji materi dilakukan, maka Pasal yang akan diuji di antaranya Pasal 344 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut mengatur soal jumlah surat suara pemilu yang dicetak sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah dengan 2 persen dari DPT per TPS.

Sebanyak 2 persen surat suara itu merupakan surat suara cadangan yang sebetulnya digunakan untuk mengganti surat suara yang kemungkinan rusak.

Pasal ini dinilai mengabaikan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sebab, tak ada aturan yang menyebutkan tentang ketentuan surat suara untuk pemilih tambahan.

Baca juga: Komisi II: Surat Suara Untuk Pemilih Pindah TPS Harusnya Sudah Diantisipasi

Viryan menambahkan, KPU tak merekomendasikan opsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sebab, proses ini justru membutuhkan waktu yang lebih lama.

"Kalau Perppu kan nanti setelah Perppu keluar harus dibawa ke DPR, nanti dibahas, bisa diterima bisa ditolak," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terancam tak bisa gunakan hak pilihnya.

Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com