JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira beralasan, partainya tidak bisa mencoret mantan terpidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Hal itu, kata dia, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.
Oleh sebab itu, pihaknya menyerahkan keputusan pada para pemilih, apakah akan memilih caleg eks koruptor atau tidak, pada pemilu legislatif 2019.
"Mereka sudah menjadi caleg dan sesuai UU tidak bisa dicabut lagi. Sehingga sekarang, tinggal rakyat mau pilih atau tidak," ujar Andreas saat dihubungi, Senin (25/2/2019).
Baca juga: Daftar Lengkap 81 Caleg Eks Koruptor
Di sisi lain, kata Andreas, partainya tidak dapat mempersoalkan pencalegan mantan koruptor. Sebab, caleg tersebut telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam hal pencalonan.
Misalnya, terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
"Ketika caleg ini mendaftarkan diri salah satu persyaratannya adalah memperoleh SKCK. Kalau seandainya tidak diberi SKCK pasti tidak lolos," kata Andreas.
Baca juga: Kecolongan, PDI-P Minta 2 Caleg Eks Koruptor Mengundurkan Diri
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan daftar caleg yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
Setelah sebelumnya mengumumkan ada 49 caleg eks koruptor, kini jumlah itu bertambah menjadi 81 orang.
Artinya, ada penambahan 32 orang caleg eks koruptor dari yang sebelumnya dipublikasikan KPU pada 30 Januari 2019.
Dari 81 caleg, 23 caleg eks koruptor maju untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, 49 caleg eks koruptor maju tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 merupakan calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Tercatat, PDI-P mengusung dua caleg DPRD mantan terpidana kasus korupsi, yaitu:
1. Abner Reinal Jitmau (DPRD Prov Papua Barat 2, Nomor 12).
2. Mat Muhizar (DPRD Kabupaten Pesisir Barat 3, nomor urut 2).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.