Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Bawaslu soal Rudiantara yang Diputuskan Tak Langgar Aturan Pemilu

Kompas.com - 25/02/2019, 15:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan alasan tidak dilanjutkannya kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara soal "yang gaji kamu siapa".

Menurut Ratna, setelah melalui pemeriksaan Bawaslu, Rudiantara terbukti tidak melakukan pelanggaran. Pernyataan "yang gaji kamu siapa" tidak dapat disebut sebagai kampanye dan tidak terbukti menguntungkan salah satu peserta pemilu.

"Berdasarkan keterangan Rudiantara dan bukti video utuh yang diserahkan pihak terlapor, tak ada maksud atau mengarahkan, atau unsur kampanye dalam kegiatan itu," kata Ratna saat dihubungi, Senin (25/2/2019).

Ratna mengatakan, proses pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca juga: Dicecar 30 Pertanyaan, Rudiantara Bantah Untungkan Jokowi

Bawaslu telah memeriksa pelapor, saksi, bukti, termasuk terlapor sendiri yang tidak lain adalah Rudiantara.

"Kan berdasarkan proses pemeriksaan yang kami lakukan untuk menyatakan seseorang yang dilaporkan terbukti melakukan pidana atau tidak, ada proses yang harus dilakukan Bawaslu," ujar Ratna.

Atas pemeriksaan tersebut, Bawaslu memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut melarang pejabat negara untuk melakukan tindakan yang menguntunhkan atau merugukan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan melakukan tindakan yang mengutungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu.

Pelapor adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Mereka menuding Rudiantara menguntungkan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf dan merugikan Prabowo-Sandiaga, lantaran menggiring opini publik untuk tidak memilih paslon nomor urut 02.

Kejadian ini bermula saat Rudiantara meminta para pegawainya memilih desain stiker sosialisasi pemilu 2019 di sebuah acara Kominfo di Hall Basket Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Terdapat dua desain stiker, yang satu dominan warna merah dan diberi tanda nomor satu. Satu desain lainnya berwarna dasar putih dan ditandai nomor 2.

Rudiantara meminta salah seorang yang memilih nomor 2 maju ke panggung. Ia menanyakan alasan pegawai tersebut memilih nomor 2.

Baca juga: Bawaslu Putuskan Rudiantara Tak Bersalah soal Yang Gaji Kamu Siapa

Pegawai yang dipanggil Rudiantara mengungkap alasannya memilih nomor 2. Ia mengatakan, "Mungkin terkait keyakinan saja Pak. Keyakinan atas visi misi yang disampaikan nomor dua, yakin saja,".

Rudiantara lantas menyahut, pertanyaannya menyangkut desain stiker dan bukan pilpres 2019.

Di akhir dialog mereka, Rudiantara sempat berucap, "Bu, yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?". Ia lalu menimpali, "Bukan yang keyakinan Ibu?". Menurut pelapor, ucapan Rudiantara itu menguntungkan paslon nomor urut 01.

Kompas TV Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, diperiksa oleh Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran pemilu. Ia diminta mengklarifikasi pernyataan kontroversialnya soal ucapan &quot;yang gaji kamu siapa?&quot;. Menkominfo Rudiantara diperiksa selama hampir 2 jam di Kantor Bawaslu, Senin (18/2) malam.<br />

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com