Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Merasa 'Kecolongan' 3 Calegnya Mantan Napi Korupsi

Kompas.com - 25/02/2019, 13:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) merasa 'kecolongan' atas majunya tiga calon legislatif yang berstatus mantan narapidana korupsi.

Tiga caleg eks koruptor itu maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.

Menurut Sekretaris Jenderal PBB Ferry Noer, mengatakan, sebenarnya, partainya sejak awal sudah berkomitmen untuk tak mengusung caleg mantan napi korupsi.

Tetapi, kewenangan pencalonan caleg tingkat DPRD provinsi ada di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). Begitupun kewenangan pencalonan caleg level DPRD kabupaten/kota ada di Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Baca juga: Sekjen Pertanyakan Data KPU soal Penambahan Caleg Eks Koruptor dari Hanura

Adapun kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah mengontrol pencalonan caleg tingmat DPR RI.

"Kita merasa kecolongan. Karena kita sendiri merasa bahwa kok DPW kok tidak menaati aturan kita," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/2/2019).

Ferry mengakui, 'kecolongan' partainya itu salah satunya disebabkan karena kelemahan sistem pencalonan internal. Bahwa DPP tidak bisa mengontrol seluruh pencalonan caleg hingga ke daerah yang jumlahnya ribuan.

Tetapi, komitmen partai untuk tak mencalonkan caleg eks koruptor juga dilemahkan oleh peraturan perundang-undangan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar 81 Caleg DPRD dan DPD eks Koruptor

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) tidak dilarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg. Larangan hanya diberlakukan untuk mantan napi bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Meskipun partainya telah memberi teguran ke DPW yang meloloskan caleg eks koruptor, tak ada artinya bila peraturan perundangan mengizinkan mereka maju sebagau caleg.

"Kita sudah memberikan teguran lisan, tapi alasan mereka, mereka juga meminta kepada DPP untuk pengertiannya karena UU membolehkan mereka nyaleg," ujar Ferry. 

"Harusnya kan pihak penyelenggara pemilu, artinya Undang-Undang pun harus tegas. Jangan membuat setengah-setengah hati atau banci," sambungnya.

Meski didapati 3 caleg eks koruptor, partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu mengaku tetap menjunjung komitmen sebagai partai yang bersih, termasuk bersih dari korupsi.

"Harapannya (yang terpilih) caleg yang bersih tentunya. Caleg yang belum pernah terkena masalah apapun, apalagi masalah hukum korupsi," ujar Ferry.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 81 nama caleg mantan narapidana korupsi. Caleg tersebut maju melalui 14 dari 16 partai politik peserta pemilu 2019.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com