Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Koruptor Ingin Lolos dari Jerat Hukum, dari Teror Fisik hingga Mistik

Kompas.com - 22/02/2019, 10:43 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya koruptor untuk meloloskan diri dari jeratan hukum memang tidak ada habisnya. Berbagai upaya dilakukan demi tak tersentuh oleh penegak hukum.

Praktik suap untuk memengaruhi putusan hakim adalah cara yang paling sering dilakukan. Namun, ternyata ada cara-cara lain yang cukup ekstrem, mulai dari melakukan penyerangan fisik terhadap penegak hukum, hingga menggunakan hal-hal mistik.

Teror secara fisik dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Wajahnya disiram air keras, hingga kedua matanya mengalami kerusakan.

Belum lama, dua penyelidik KPK dianiaya secara fisik saat sedang menjalankan tugasnya. Mereka diduga dianiaya oleh pejabat Pemerintah Provinsi Papua.

Libatkan paranormal

Persidangan terhadap terdakwa Tamin Sukardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/2/2019), mengungkap fakta lain. Saksi Endang Sri Astuty mngungkapkan bahwa ia pernah menggunakan jasa paranormal untuk membebaskan Tamin dari jerat hukum.

Dalam persidangan, Endang mengaku pernah dihubungi oleh Helpandi yang merupakan panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Medan. Saat itu, Tamin berstatus terdakwa dalam kasus korupsi.

Baca juga: Saksi Mengaku Minta Bantuan Paranormal untuk Ubah Putusan Hakim

Menurut Endang, saat itu Helpandi meminta uang kepadanya. Helpandi menjanjikan dapat mengurus perkara yang dihadapi Tamin Sukardi.

Pengurusan yang dimaksud, yakni peralihan status tahanan atas alasan kesehatan dan putusan bebas untuk Tamin.

Namun, menurut Endang, temannya menyarankan agar dia meminta bantuan paranormal. Ia pun kemudian berinisiatif untuk menghubungi paranormal tersebut.

Sebelumnya, Endang menanyakan nama-nama hakim kepada Tamin Sukardi. Nama-nama hakim itu kemudian diberitahukan kepada paranormal.

Menurut Endang, dia tidak berniat untuk mengirimkan tenung kepada majelis hakim. Endang berharap paranormal tersebut dapat mengubah pemikiran majelis hakim, sehingga memberikan vonis bebas kepada Tamin.

"Biar didoakan, supaya bisa berubah pikirannya, enggak jahat lagi begitu. Maksud saya bukan untuk guna-guna," kata Endang.

Cara mistik memang bukan hal baru. Salah seorang komisioner KPK periode kedua, 2007-2011 pernah bercerita mengenai serangan secara mistik.

Dari sebuah rekaman penyadapan telepon terungkap, politikus cantik tengah menghubungi dukun yang berada tidak jauh dari Jakarta.

Perintah perempuan politikus ini kepada sang dukun cukup jelas, yakni santet pimpinan KPK.

Namun, syukur tidak ada satu pun hal aneh yang menimpa pimpinan KPK jilid kedua tersebut.

Politikus cantik yang meminta bantuan dukun santet tersebut justru mendekam di penjara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa dia terbukti korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com