Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Uang, Terdakwa Anggota DPRD Sumut Minta Pengacara kepada Hakim

Kompas.com - 20/02/2019, 16:22 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa anggota DPRD Sumatera Utara Abu Bokar Tambak hadir tanpa didampingi pengacara saat akan menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Tak berapa lama setelah hakim mengetuk palu tanda persidangan dimulai, Abu Bokar mengajukan permohonan agar diberikan pengacara oleh majelis hakim.

Abu Bokar yang juga mantan advokat itu menyerahkan permohonan tertulis berisi surat keterangan tidak mampu kepada majelis hakim.

"Terdakwa mengajukan permohonan minta ditunjuk pengacara," ujar ketua majelis hakim.

Baca juga: Terdakwa Anggota DPRD Sumut Mengaku Gajinya Rp 80 Juta Per Bulan

Setelah menerima permohonan, ketua majelis hakim memerintahkan panitera pengganti untuk menghadirkan pengacara dari pos bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, karena pengacara Posbakum belum dapat hadir dalam waktu cepat, ketua majelis menawarkan pengacara terdakwa lain yang bersedia menjadi pengacara pro bono kepada Abu Bokar.

Baca juga: 3 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Uang Ketok dari Gatot Pujo Nugroho

Akhirnya, pengacara salah satu terdakwa anggota DPRD Sumut lainnya menyatakan bersedia menjadi pengacara pro bono untuk mendampingi Abu Bokar.

Selanjutnya, majelis hakim membuat penetapan untuk menunjuk pengacara tersebut sebagai pengacara pro bono. Setelah itu, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penetapannya akan kami buat, tapi sekarang secara lisan kami tunjuk sebagai pengacara," kata ketua majelis hakim.

Baca juga: Anggota DPRD Sumut M Faisal Batal Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan KPK

Adapun, Abu Bokar didakwa menerima uang Rp 477,5 juta dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Abu Bokar memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Kompas TV Muhamad Faisal merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com