JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa anggota DPRD Sumatera Utara, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus mengaku mendapat gaji Rp 80 juta per bulan.
Hal itu diakui keduanya saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/2/2019).
"Periode 2014-2019 terjadi penyesuaian, gaji anggota DPRD jadi Rp 80 juta," ujar Muslim kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Muslim, pada periode 2009-2014, gaji pokok anggota DPRD jika ditambah dengan berbagai tunjangan untuk rumah, komunikasi dan lain-lain mencapai Rp 60 juta. Jumlah itu belum dipotong pajak.
Tunjangan itu untuk membiayai berbagai keperluan anggota Dewan. Adapun, tugas pokok anggota DPRD meliputi, legislasi atau pembuatan undang-undang.
Kemudian, fungsi budgeting, atau menyusun anggaran bersama-sama dengan pihak eksekutif.
Selain itu, anggota DPRD melakukan pengawasan atas kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, Muslim Simbolon didakwa menerima Rp 615 juta. Sementara, Sonny Firdaus menerima Rp 495 juta. Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Muslim dan Sonny memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Selain itu, agar keduanya menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.