JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga anggota DPRD Sumatera Utara menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Ketiganya yakni, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar.
"Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Putra Iskandar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/2/2018).
Menurut jaksa, Abu Bokar menerima uang Rp 477,5 juta, Enda Mora Lubis Rp 502,5 juta. Sementara, M Yusuf Siregar menerima Rp 772,5 juta.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar ketiganya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Baca juga: Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Uang Anggota DPRD Sumut Rp 500.000
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Ketiga anggota DPRD tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.